Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

A+
A-
5
A+
A-
5
Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.

Merujuk pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), hanya wajib pajak peserta PPS yang gagal menunaikan komitmen repatriasi ataupun investasi yang harus menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.

"Dalam hal wajib pajak tidak termasuk dalam kriteria, tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS sehingga tidak memiliki akses untuk masuk ke aplikasi penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS," tulis DJP, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

DJP memerinci kriteria wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Masa PPh Final PPS tersebut antara lain merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima suket selama periode PPS.

Kemudian, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima; dan tidak memenuhi ketentuan terkait dengan repatriasi dan/atau investasi.

Ketentuan repatriasi dan/atau investasi yang tidak dipenuhi tersebut antara lain tidak mengalihkan harta bersih yang sudah dinyatakan untuk direpatriasi dari luar negeri sampai dengan 30 September 2022.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kemudian, tidak menginvestasikan harta bersih yang sudah dinyatakan untuk diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilaya NKRI dan/atau SBN sampai dengan 30 September 2023.

Lalu, tidak memenuhi ketentuan jangka waktu investasi paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan; dan/atau tidak memenuhi ketentuan jangka waktu investasi paling lama 7 tahun sejak diinvestasikan dalam hal terdapat jeda waktu karena perpindahan investasi.

Aplikasi penyampaian SPT dapat diakses wajib pajak melalui laman djponline.pajak.go.id pada menu Layanan. Untuk membuat SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS, wajib pajak cukup memilih menu Buat SPT lalu memilih jenis kebijakan dan status SPT yang sesuai. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : program pengungkapan sukarela, DJP, aplikasi SPT Masa PPh Final PPS, investasi, repatriasi, PPS, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?