Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan

A+
A-
7
A+
A-
7
Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman resmi yang berisi imbauan dan peringatan kepada peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (14/9/2023).

Melalui pengumuman Nomor PENG-2/PJ/PJ.09/2023, peserta PPS diingatkan segera memenuhi komitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri paling lambat 30 September 2023. Jika tidak, wajib pajak peserta PPS bisa mendapat surat teguran dan harus membayar PPh final tambahan.

"Jika tidak memenuhi komitmen dapat diterbitkan surat teguran. Lalu, berdasarkan surat teguran itu, peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final," tulis DJP dalam pengumumannya.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Jika harta berhasil diinvestasikan di dalam negeri, selanjutnya wajib pajak punya kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi hingga holding period berakhir.

Bila hanya melakukan repatriasi tanpa investasi, wajib pajak tetap harus melaporkannya dalam tabel rincian non-investasi yang tersedia pada laporan realisasi investasi. Realisasi repatriasi dilaporkan setiap tahun selama 5 tahun.

Selain tentang deadline realisasi repatriasi dan investasi yang makin mepet, ada pula bahasan mengenai pajak karbon, realisasi cukai hasil tembakau yang melambat, hingga rencana penerapan cukai plastik mulai tahun depan.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Setor PPh Final PPS Tanpa Menunggu Surat Teguran

DJP menegaskan bahwa penyetoran sendiri tambahan PPh final dalam rangka PPS dan SPT Masa PPh final dapat dilakukan tanpa menunggu surat teguran. Penyetoran tambahan PPh final dilakukan apabila wajib pajak peserta PPS gagal memenuhi komitmen investasinya

SPT Masa PPh final PPS bisa diakses melalui laman pajak.go.id. SPT digunakan untuk menghitung tambahan PPh final, membuat kode billing untuk penyetoran tambahan PPh final, dan menyampaikan SPT Masa PPh final PPS. (DDTCNews)

Penerimaan CHT Diprediksi Tak Capai Target

Kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) diprediksi tidak akan mencapai target pada akhir tahun. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi CHT baru mencapai Rp126,8 triliun hingga Agustus 2023, setara 54,54% dari target Rp232,5 triliun.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Berdasarkan Laporan Semester I/2023, penerimaan CHT diproyeksi hanya senilai Rp218,1 triliun atau 93,8% dari target APBN.

Ada 3 hal yang menjadi alasan tidak tercapainya target kinerja CHT, yakni adanya downtrading ke golongan 2, shifting konsumsi ke rokok elektrik, dan peredaran rokok ilegal. (DDTCNews)

Pengenaan Cukai Plastik Menantang

DJBC memandang pengenaan cukai produk plastik bakal lebih menantang ketimbang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan plastik termasuk komoditas unik yang penggunaannya perlu diatur. Menurutnya, cukai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi plastik walaupun penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

"Karena plastik itu unik. Plastik itu karunia, tetapi kalau penggunaannya tidak bijak bisa jadi bencana," katanya. (DDTCNews)

Pajak dan Perdagangan Karbon Beriringan

Implementasi pungutan pajak karbon akan dijalankan secara beriringan dengan praktik perdagangan karbon melalui bursa. Hal ini akan membuat pelaku usaha memiliki pilihan.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Nantinya, pelaku usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan cara membeli unit karbon di pasar karbon atau dengan cara membayar pajak karbon ke pemerintah.

Pajak karbon akan diterapkan pemerintah sejalan dengan peta jalan (roadmap) pasar karbon. Harapannya, langkah tersebut dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengejar net zero emission. (DDTCNews, Republika)

Jaring Masukan Pengusaha Soal Rush Handling

Rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang bakal merevisi PMK 74/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), terus digodok.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pemerintah ingin melakukan beberapa perbaikan ketentuan soal rush handling, dari yang selama ini tertuang dalam PMK 74/2021. Menurutnya, draf RPMK terus disempurnakan setelah pemerintah menghimpun masukan dari pengguna jasa.

Ada beberapa poin perbaikan yang menjadi bahan diskusi, yakni jenis komoditas yang nantinya bisa dedicated diberikan rush handling. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, PPS, SPT Masa, PPh final, investasi, repatriasi, pajak karbon, cukai hasil tembakau, cukai rokok, cukai plastik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?