Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

A+
A-
3
A+
A-
3
WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Teknis pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa oleh wajib pajak cabang masih belum berubah.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sesuai dengan PMK 136/2023, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang 15 digit digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Selebihnya, cabang akan mendapat Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Dalam penjelasan DJP sebelumnya, NITKU berbeda dengan NPWP cabang. Simak ‘Ada NITKU, Nanti Bayar dan Lapor Pajak Kantor Cabang Pakai NPWP Pusat’.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Namun, saat ini belum ada petunjuk teknis pelaksanaan penyetoran dan pelaporan untuk NITKU,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Kamis (4/7/2024).

Kerena petunjuk teknis terkait dengan NITKU tersebut belum ada, pelaksanaan kewajiban perpajakan dari wajib pajak masih belum berubah. Hal ini misalnya terkait dengan pembuatan bukti potong di DJP Online.

“Sehingga untuk kewajiban pemotongan wajib pajak cabang silakan membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 di akun DJP Online cabang masing-masing,” tulis Kring Pajak.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pada bagian yang lain, Kring Pajak juga menyampaikan sesuai dengan PER-6/PJ/2024, pengaturan implementasi NPWP 16 digit atau NITKU masih terbatas pada layanan atau produk pendaftaran dan digital DJP. Simak ‘Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU’.

“Terkait dengan kewajiban perpajakan cabang, silakan tetap menggunakan ketentuan yang sudah ada sebelumnya. Jika cabang memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPh, silakan tetap menyampaikan SPT Masa PPh tersebut,” tulis Kring Pajak. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-6/PJ/2024, NPWP, NITKU, Ditjen Pajak, DJP, PMK 136/2023, wajib pajak cabang, cabang, DJP Online, bupot, SPT Masa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?