Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Imbau WP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi Komitmennya

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Imbau WP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi Komitmennya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS secara elektronik.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Timur I Samsul Arifin mengatakan laporan peserta PPS tersebut akan digunakan otoritas untuk mengawasi wajib pajak yang telah melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi.

"Tentu wajib pajak semestinya harus committed sesuai dengan pilihan tarif kemarin dan ini harus kita lihat pada laporan realisasi PPS," katanya dalam video Cak Pajak episode 22 yang diunggah Kanwil DJP Jawa Timur I, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Samsul menuturkan PMK 196/2021 mengatur kewajiban peserta PPS menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi atas harta bersih yang disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Batas Waktu Pelaporan

Batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sebetulnya telah ditetapkan pada pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Namun, dalam perkembangannya, aplikasi e-Reporting PPS baru tersedia pada Mei 2023 sehingga batas waktu laporannya juga dilonggarkan.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi dan investasi diberi waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Mei 2023. Meski batas tersebut sudah terlewat, wajib pajak tetap diimbau menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasinya.

"Kalau wajib pajak tidak melakukan pelaporan itu, nanti mekanismenya adalah kantor pajak akan memberikan surat teguran atau klarifikasi yang harus wajib pajak jawab," ujar Samsul.

Dia menambahkan wajib pajak yang tak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam SPPH bakal dikenakan tambahan PPh final. Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : program pengungkapan sukarela, PPS, UU HPP, pajak, repatriasi, DJP, investasi, harta, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?