Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kriteria Peserta PPS yang Wajib Isi Laporan Realisasi Non-Investasi

A+
A-
11
A+
A-
11
Kriteria Peserta PPS yang Wajib Isi Laporan Realisasi Non-Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk tidak lupa mengisi laporan realisasi non-investasi.

Kewajiban untuk melaporkan realisasi non-investasi berlaku bagi wajib pajak yang merepatriasi harta luar negeri tanpa diinvestasikan; wajib pajak yang melakukan repatriasi harta luar negeri dan menginvestasikan sebagian hartanya; dan wajib pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri dan menginvestasi sebagian hartanya.

"Laporan realisasi non-investasi ditujukan untuk wajib pajak yang mengikuti PPS yang deklarasi dalam negeri, tetapi tidak berkomitmen untuk investasi. Lalu, juga untuk wajib pajak yang repatriasi, tetapi tidak investasi," cuit Kring Pajak, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kewajiban untuk melaporkan realisasi non-investasi tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri yang tidak berkomitmen untuk melakukan investasi dan wajib pajak yang melakukan deklarasi harta luar negeri.

Beberapa informasi yang perlu dicantumkan dalam laporan non-investasi antara lain nomor urut harta dalam surat keterangan PPS, kode harta, nama harta, mata uang asal, nilai harta bersih noninvestasi dalam mata uang asal.

Kemudian, kurs Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), nilai harta bersih noninvestasi sesuai dengan surat keterangan PPS, perubahan harta bersih, dan keterangan lain sebagainya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pelaporan Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS Paling Lambat 31 Mei

Untuk diperhatikan, kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan investasi PPS melalui e-reporting PPS telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.

Batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sebenarnya telah ditetapkan pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Namun, jadwal tersebut terpaksa ditunda lantaran aplikasi pelaporan yang dibutuhkan belum tersedia. Peserta PPS yang yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi pun diberi tambahan waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

Hingga 25 Mei 2023, baru 281 peserta PPS yang sudah menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan sebanyak 1.430 peserta telah menyampaikan laporan realisasi investasi.

Nilai repatriasi yang dilaporkan mencapai Rp3,65 triliun dan nilai repatriasi yang dilaporkan sejumlah Rp1,67 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tambahan informasi, Kring Pajak merupakan unit layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun atau badan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, investasi, repatriasi, PPS, realisasi non-investasi, e-reporting PPS, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya