Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fitur Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

A+
A-
5
A+
A-
5
Fitur Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang melakukan repatriasi ataupun investasi harta bersih ke dalam negeri harus menyampaikan laporan realisasi kepada Ditjen Pajak (DJP).

Laporan realisasi disampaikan secara elektronik paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Namun, hingga saat ini, fitur pelaporan realisasi repatriasi ataupun investasi masih belum tersedia di DJP Online.

"Untuk saat ini kami belum dapat memastikan kapan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi PPS tersedia pada DJP Online. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan cek secara berkala pada DJP Online," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, laporan pertama harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022.

Hal ini berarti wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi paling lambat pada 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023.

Laporan realisasi harus terus disampaikan pada periode penyampaian SPT Tahunan selanjutnya sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. Adapun holding period bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan investasi harta bersih ialah selama 5 tahun.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Walaupun fitur pelaporan realisasi repatriasi ataupun realisasi investasi belum tersedia di DJP Online, format dari laporan realisasi telah terlampir pada Lampiran I PMK 196/2021.

Untuk diketahui, PPS digelar oleh pemerintah sepanjang semester I/2022 berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Realisasi penerimaan dari PPh final PPS sepanjang semester I/2022 mencapai Rp61,01 triliun. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, PMK 196/2021, PPS, pelaporan realisasi, repatriasi, investasi, spt tahunan, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya