Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-form. Salah satu kemudahan yang ditawarkan aplikasi ini adalah pengisian SPT Tahunan tidak memerlukan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu koneksi internet pada saat mengunduh dan mengirim SPT.

Dokumen formulir yang diunduh pun dalam format pdf sehingga lebih memudahkan bagi wajib pajak. Namun, terkadang wajib pajak menemui kendala berupa kegagalan dalam mengunduh formulir e-form. Dalam kondisi ini, aplikasi hanya menampilkan ikon memproses tanpa henti.

"Jika kendala itu muncul, silakan wajib pajak coba langkah-langkah berikut," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Ada beberapa hal yang bisa diikuti wajib pajak jika menemui kendala gagal mengunduh e-form. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, lakukan clear cache & cookies browser. Ketiga, gunakan private atau incognito windows pada browser.

Keempat, akses e-form langsung pada laman eform.pajak.go.id atau eform-web.pajak.go.id. Kelima, untuk mengunduh e-form, pastikan uncheck 'hanya kirim token'.

Keenam, coba gunakan browser atau perangkat lain. Ketujuh, coba kembali secara berkala.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dalam menggunakan e-form, formulir dapat dibuka menggunakan Adobe PDF Reader. Token juga bisa dikirimkan melalui email dan SMS OTP.

Beberapa kemudahan lain yang ditawarkan e-form adalah tersedianya fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Selain itu, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. E-form juga dapat dibuka di Mac. DJP juga pernah menyampaikan panduan tentang ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

“Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, e-form, eform, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Pakai Fotokopi SKB untuk Transaksi Lebih dari 1 Pemotong Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya