Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kesehatan Usaha Wajib Pajak di Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kesehatan Usaha Wajib Pajak di Daerah

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya menggali potensi perpajakan yang belum digarap optimal.

KP2KP Nunukan di Kalimantan Utara misalnya, menggali potensi perpajakan dengan mengecek kondisi usaha usaha-usaha lokal di wilayah tersebut. Kantor pajak mengirim petugasnya untuk melihat langsung keberlangsungan usaha yang berpotensi menjadi wajib pajak andalan.

"Dengan adanya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan membawa potensi baru bagi perkembangan infrastruktur. Tentunya pembiayaan dirogoh dari kas negara, salah satunya penyokong terbesar anggaran adalah pajak," ujar petugas KP2KP Nunukan Kadri Silawane dilansir pajak.go.id, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kadri menjelaskan timnya menyisir daerah penggiran Nunukan demi mendatangi langsung wajib pajak potensial seperti penyedia jasa angkutan laut domestik dan internasional, jasa penangkapan ikan, hingga pengusaha rumput laut. Ternyata, ujarnya, tidak sedikit pengusaha setempat yang memasarkan produknya hingga pasar ekspor.

"Kita itu kaya akan hasil alamnya, banyak potensi yang dapat digali. Entah dari pengolahan produk lokal, kesempatan usaha warga sebagai penggerak ekonomi mikro," kata Kadri.

Potensi-potensi ekonomi di daerah ini, imbuhnya, terkadang terlewat dari petugas pajak. Melalui kegiatan kunjungan lapangan ini KP2KP Nunukan ingin mengukur kembali potensi yang pantas untuk digali, terutama mengacu pada data dan informasi yang sudah dimiliki DJP.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Program yang dijalankan KP2KP Nunukan ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Sebenarnya KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya