Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gali Potensi, Petugas Pajak Wawancarai Pemilik Toko Alat Pertanian

A+
A-
9
A+
A-
9
Gali Potensi, Petugas Pajak Wawancarai Pemilik Toko Alat Pertanian

Petugas dari KP2KP Bintuhan saat berkunjung salah satu tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP)

KAUR, DDTCNews - Petugas pajak kini mulai aktif kembali turun ke lapangan. KP2KP Bintuhan di Bengkulu misalnya, belum lama ini menerjunkan timnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Petugas pajak berkunjung ke sejumlah lokasi usaha wajib pajak untuk menjaring data atau informasi baru, termasuk tentang potensi pajak yang belum dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Petugas mendatangi tempat usaha berupa jual beli alat pertanian di Kecamatan Kaur Selatan. Petugas melakukan pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan wawancara," sebut KP2KP Bintuhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Seluruh data yang diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara kemudian dituangkan dalam formulir KPDL oleh petugas pajak. Tak cuma itu, petugas juga memberikan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh pemilik usaha.

Ada 2 topik edukasi perpajakan yang disampaikan oleh petugas, yakni mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP oleh wajib pajak.

Proses KPDL biasanya menyasar wilayah dengan kegiatan ekonomi yang cukup tinggi. Dalam kesempatan ini, KP2KP Bintuhan memilih Kecamatan Kaur Selatan karena memiliki jumlah penduduk yang padat dan aktivitas ekonominya tertinggi di Kabupaten Kaur.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Melalui KPDL, KP2KP Bintuhan juga berharap kualitas dan validitas data perpajakan DJP bisa meningkat sehingga dapat berdampak positif terhadap penerimaan pajak jangka panjang. Selain itu, kepatuhan wajib pajak juga diharapkan bisa terdongkrak.

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, KPDL, UMKM, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya