Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng BPD Bali, Pemda Tarik Retribusi Lewat QR Code

A+
A-
1
A+
A-
1
Gandeng BPD Bali, Pemda Tarik Retribusi Lewat QR Code

Ilustrasi QR Code. 

DENPASAR, DDTCNews – Terobosan pungutan retribusi mulai dilakukan pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Sistem manual akan digantikan dengan pungutan berbasis elektronik mulai 13 November 2018.

Plt. Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan e-retribusi untuk mengefektifkan sistem penerimaan nontunai. Implementasi penerapan e-retribusi ini akan menyasar pungutan retribusi di pasar milik pemerintah.

“Dua pasar dipilih untuk menjadi pilot project penerapannya yaitu Pasar Ketapean dan Pasar Hewan Beringkit,” katanya, seperti dilansir dari Bali Post, Senin (5/11/2018).

Baca Juga: Pemprov Bali Merevisi Aturan Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Adapun mekanisme pungutan dari pedagang akan menggunakan teknologi QR Code. Untuk bisa menarik retribusi via QR Code, setiap pedagang di wajibkan untuk membuat tabungan BSA (basic saving account) laku pandai.

Rekening tabungan tersebut yang akan dijadikan sarana untuk menarik retribusi dari pedagang dan dikelola oleh koperasi sebagai Agen BPD Bali. Pedagang, sambungnya, cukup menabung di koperasi.

“Namun dikelola oleh Bank BPD Bali. Sistem ini berbasis QR code, tanpa menggunakan mesin EDC,” imbuh I Nyoman Sudharma.

Baca Juga: Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Dia pun menyadari tahap awal pelaksanaan tidak akan berjalan mulus. Pergeseran pembayaran dari tunai ke sistem nontunai tetap memerlukan adaptasi baik dari pengelola pasar maupun pedagang.

Namun, dia memastikan dengan penggunaan teknologi, pengawasan terhadap pedagang akan lebih mudah. Pengawas bisa mendeteksi perpindahan pemilik kios antarpedagang yang sukar diketahui oleh pengelola.

“Selama ini, ketika ada perpindahan pemilik, tidak terdokumentasi dengan baik. Sekarang semua terdokumentasi. Sistem ini bisa menjadi alat bantu pengelolaan pasar ke depan, sehingga lebih mempermudah PD pasar dalam menghitung potensi pengembangannya,” jelasnya. (kaw)

Baca Juga: Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Provinsi Bali, BPD, QR Code

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Mei 2022 | 16:00 WIB
PROVINSI BALI

Tawarkan Insentif Pajak, Gubernur Ajak Warga Beli Kendaraan Listrik

Selasa, 05 April 2022 | 13:00 WIB
PROVINSI BALI

Berlaku Hingga 31 Agustus, Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak

Senin, 21 Maret 2022 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lonjakan Harga Sawit Tak Terbendung, Belanja BPDPKS Bakal Direvisi

Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Pajak Daerah di Provinsi Bali

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya