Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng Pemda, DJP Bisa Lacak WP yang Omzetnya Tembus Rp500 Juta

A+
A-
8
A+
A-
8
Gandeng Pemda, DJP Bisa Lacak WP yang Omzetnya Tembus Rp500 Juta

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Melalui kerja sama tersebut, kantor pajak bisa mengakses data hasil tangkapan perikanan dan estimasi omzet dari setiap wajib pajak yang usahanya terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Majene.

Berbekal data tersebut pula, KPP Pratama Majene melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke salah satu pengepul ikan terbang di Kelurahan Somba Utara.

"Kerja sama ini merupakan salah satu implementasi perwujudan data pihak ketiga antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah guna menggali potensi pajak bidang perikanan di Kabupaten Majene," kata account representative (AR) KPP Pratama Majene Saddang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dari hasil wawancara dengan salah satu pengusaha perikanan kali ini, diketahui bahwa wajib pajak yang menjalankan usaha sebagai pengepul ikan terbang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Padahal, menurut catatan kantor pajak dan dinas terkait, wajib pajak yang bersangkutan sudah memiliki omzet usaha di atas Rp500 juta.

Dengan omzet sebanyak itu, wajib pajak semestinya dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final UMKM sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

"Selanjutnya kami memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, wajib pajak yang bersangkutan perlu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP," kata Saddang.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Melalui KPDL yang rutin dilakukan, otoritas pajak berharap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya ikut meningkat.

Seperti diketahui, PP 55/2022 ikut mengubah ketentuan PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018. Dalam beleid teranyar, pajak terutang hanya dihitung berdasarkan tarif PPh final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah mempertimbangkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak.

Sementara untuk wajib pajak badan, penghitungan tetap sama, yakni berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan DPP. Adapun wajib pajak badan itu berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, KPDL, UMKM, PPh final, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya