Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gara-Gara Utang Pajak Rp750 Juta Tak Dilunasi, Tanah & Bangunan Disita

A+
A-
13
A+
A-
13
Gara-Gara Utang Pajak Rp750 Juta Tak Dilunasi, Tanah & Bangunan Disita

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews – KPP Pratama Lamongan melakukan kegiatan penyitaan atas aset wajib pajak orang pribadi berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Tirtasani River Place, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada 27 Juli 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Lamongan Sonny mengatakan kegiatan penyitaan itu turut dihadiri Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Lamongan dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak sebagai saksi dalam proses penyitaan.

“Penyitaan ini dilakukan karena Wajib Pajak berinisial AA memiliki tunggakan pajak senilai Rp750 juta dan tidak melunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” katanya, dikutip dari laman DJP, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebelum penyitaan, lanjut Sonny, KPP telah melakukan berbagai upaya persuasif agar wajib pajak mau melunasi utang pajak. Petugas juga telah menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya dilakukanlah tindakan penyitaan aset.

KPP memastikan, tindakan penagihan melalui penyitaan telah dilakukan sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Ditjen Pajak untuk bertindak tegas kepada penunggak pajak dalam rangka menjalankan amanah undang-undang.

Tim penagihan berharap kegiatan penyitaan aset dapat meningkatkan kepatuhan serta memberikan efek jera kepada wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama lamongan, penyitaan, penagihan, tanah dan bangunan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya