Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gelar BDS, Kanwil DJP Bali Harapkan Wajib Pajak UMKM Bangkit

A+
A-
2
A+
A-
2
Gelar BDS, Kanwil DJP Bali Harapkan Wajib Pajak UMKM Bangkit

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Dudung Rudi Hendratna. (tangkapan layar Youtube)

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali mengadakan Business Development Services (BDS) bertajuk Menemukan Kepingan Rupiah melalui Pencatatan Sederhana pada hari ini, Kamis (30/9/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Dudung Rudi Hendratna mengatakan pelaksanaan BDS sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dia mengakui pandemi Covid-19 yang masih melanda memberikan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan melalui BDS. Otoritas melaksanakan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selain itu, otoritas juga memanfaatkan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang memadai dalam penyelenggaraan DBS pada masa pandemi Covid-19. Harapannya, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.

“Dengan adanya program BDS ini diharapkan membantu para pelaku UMKM bangkit di masa pandemi ini,” kata Dudung.

Dia mengatakan UMKM menjadi sektor yang memiliki peran penting di Indonesia. Pasalnya, UMKM memiliki kemampuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Dengan BDS, kemampuan dan daya saing para pelaku UMKM diharapkan meningkat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dalam sambutannya, Dudung juga menyatakan Kanwil DJP Bali siap membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil DJP Bali melakukan berbagai upaya.

Adapun upaya yang dimaksud seperti pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Acara ini diikuti 160 peserta yang terdiri atas pelaku UMKM binaan kantor pelayanan pajak (KPP) dan masyarakat umum. Para peserta mengikuti BDS secara daring. Materi disampaikan oleh 3 narasumber.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Ketiganya adalah yaitu Ketua Tax Center Universitas Pendidikan Ganesha I Nyoman Putra Yasa, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha Nyoman Trisna Herawati, dan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Bali Dedik Herry Susetyo.

I Nyoman Putra Yasa menyampaikan materi tentang legalitas dan informasi keuangan. Kemudian, dilanjutkan dengan Nyoman Trisna Herawati yang menyampaikan materi tentang laporan keuangan sederhana bagi UMKM. Materi selanjutnya tentang insentif pajak yang disampaikan Dedik Herry Susetyo.

Acara ditutup dengan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Di akhir acara, peserta dibagi menjadi beberapa room sesuai dengan KPP terdaftar yang dilanjutkan dengan pelatihan dan pembinaan pengisian SPT Tahunan. Acara pelatihan dipandu masing-masing penyuluh pajak dari masing-masing KPP.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ida Ernawati mengharapkan kegiatan BDS ini dapat membantu wajib pajak UMKM bertahan pada masa pandemi serta dapat memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunan secara tepat waktu dan benar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Bali, daerah, UMKM, Business Development Services, BDS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya