Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gencarkan Kegiatan Penagihan Pajak, Tim Monitoring Dibentuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Gencarkan Kegiatan Penagihan Pajak, Tim Monitoring Dibentuk

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemkot Jambi mulai menggencarkan penagihan terhadap tunggakan pajak daerah. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan membentuk tim terpadu yang akan memonitoring ketaatan wajib pajak.

Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan pemkot telah membentuk tim terpadu monitoring ketaatan pajak untuk menyelesaikan berbagai tunggakan pajak daerah. Nanti, tim akan melakukan penagihan tunggakan aktif ke alamat wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Dalam pelaksanaannya, petugas akan tetap humanis dan persuasif. Tim kecamatan juga ke depannya akan mengingatkan wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ridwan menuturkan tim terpadu dibentuk dengan anggota Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian, tim juga beranggotakan perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Inspektorat, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi. Tim tersebut akan dibagi dalam kelompok-kelompok kecil sehingga proses penagihannya lebih efektif.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina menyebut tim terpadu sudah mulai bekerja dengan mendatangi 15 hotel yang menunggak setoran pajak hotel senilai total Rp15 miliar. Nominal tunggakannya bervariasi, mulai dari kisaran Rp200 juta hingga mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dia menilai pembentukan tim cukup efektif menyelesaikan tunggakan pajak daerah karena ada hotel yang langsung membayarnya. Selain itu, ada pula hotel yang berjanji melunasi tunggakan pajaknya dalam jangka waktu tertentu.

Nella menjelaskan pembentukan tim terpadu tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi dan pembinaan pada wajib pajak. Dengan tim tersebut, ia berharap seluruh wajib pajak menyadari kewajibannya untuk membayar atau menyetorkan pajak daerah secara benar.

"Wajib pajak tidak berhak menahan [setoran] sampai berbulan-bulan uang pajak itu. Ini bahkan sampai ada yang bertahun-tahun," ujarnya seperti dilansir mediajambi.com. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota jambi, penagihan pajak, pajak, pajak daerah, tim terpadu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya