Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gencarkan Penagihan, Kantor Pajak Ini Sudah Kirim 38.559 Surat Teguran

A+
A-
9
A+
A-
9
Gencarkan Penagihan, Kantor Pajak Ini Sudah Kirim 38.559 Surat Teguran

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan upaya peningkatan kepatuhan para wajib pajak. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melakukan tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang memilih tunggakan.

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II misalnya, telah mengirimkan 38.559 surat teguran sepanjang semester I/2022. Tak cuma itu, sebanyak 11.583 surat paksa juga telah disampaikan. Otoritas juga tercatat melakukan 470 tindakan penyitaan, 139 pemblokiran rekening, 44 penjualan barang sitaan, dan 6 aksi pencegahan ke luar negeri.

"Tindakan penagihan tersebut dilaksanakan di 11 Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan 1 Kantor Pelayanan Pajak Madya yang tersebar di Kanwil DJP Jateng II," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Lindawaty dilansir pajak.go.id, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Lindawaty mengungkapkan sampai saat ini masih ada beberapa wajib pajak yang nakal namun belum dilakukan tindakan penyanderaan oleh Kanwil DJP Jateng II. Otoritas masih memilih melakukan sejumlah langkah persuasif kepada wajib pajak.

Saat menjabat Kepala Sub Direktorat Penagihan KPDJP, Lindawaty menyampaikan, dirinya pernah melakukan penyanderaan terhadap 219 penunggak pajak di berbagai wilayah di Indonesia dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2017.

"Gijzeling atau penyanderaan terhadap wajib pajak dengan cara dititipkan di lembaga pemasyarakatan merupakan langkah terakhir bila penyelesaian tunggakan pajak tidak teratasi. Tidak mudah untuk melakukan penyanderaan karena banyak tahapan yang harus ditempuh," terang dia.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Dia berharap tindakan penyanderaan tidak sampai diberlakukan di wilayah Kanwil DJP Jateng II. Biasanya sebelum dilakukan penyanderaan, ujarnya, wajib pajak memiliki iktikad baik untuk membayar kewajiban pajak yang harus dibayarkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan, utang pajak, penyanderaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya