Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Akuntabilitas Keuangan, DPR Dorong Pemda Gunakan Simda

A+
A-
13
A+
A-
13
Genjot Akuntabilitas Keuangan, DPR Dorong Pemda Gunakan Simda

Ecky Awal Mucharam. (Foto: Youtube DPR RI)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mendorong pemerintah daerah mengimplementasikan sistem informasi manajemen daerah (Simda) secara penuh untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan daerah.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan Simda yang dirintis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah teruji membantu pemda dalam pengelolaan keuangan.

Karena itu, dia meminta seluruh pemda khususnya di Sulawesi Selatan dapat mengimplementasikan Simda. "Saat semua sistem terintegrasi, proses pengelolaan keuangan dan akuntabilitas menjadi sangat bagus," katanya saat Kunker Komisi XI ke Sulawesi Selatan, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Ecky menyampaikan Komisi XI mendukung penuh upaya BPKP mengimplementasikan Simda pada 25 pemda di Sulawesi Selatan. Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya memudahkan pengawasan BPKP Sulsel, tapi juga mendukung kerja Kanwil Kemenkeu di wilayah Sulsel dan BPK Sulsel.

Menurutnya, dengan sistem Simda proses pengelolaan keuangan daerah dapat dipantau secara elektronik. Sistem ini juga memudahkan pengawasan pajak untuk bendahara daerah.

"Jadi kami usul agar seluruh pemda implementasikan Simda karena ini aplikasinya gratis dan membuat pengelolaan keuangan daerah makin baik," terang alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini.

Baca Juga: Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Sebagai informasi, Simda Keuangan adalah suatu aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh BPKP dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. Melalui aplikasi ini, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi.

Adapun proses bisnis dalam aplikasi Simda dimulai dari penganggaran, penatausahaan hingga akuntansi dan pelaporannya. Melalui SIMDA maka sudah ada upaya pengendalian-pengawasan mulai pintu awal di penganggaran. (Bsi)

Baca Juga: Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPKP, simda, tata kelola keuangan daerah, Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juni 2021 | 15:30 WIB
PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

BPKP Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat 2020, Ini Hasilnya

Rabu, 02 Juni 2021 | 16:47 WIB
KEUANGAN NEGARA

Awasi Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah, Ini Pesan Kepala BPKP

Senin, 31 Mei 2021 | 16:30 WIB
PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Eksekusi Arahan Presiden Jokowi, BPKP Siapkan Rencana Aksi

Kamis, 27 Mei 2021 | 11:47 WIB
PENGAWASAN INTERNAL

Penyelewengan Anggaran, Presiden Jokowi: Saya Tidak Beri Toleransi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya