Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah (pemda) memiliki ruang untuk melakukan penarikan pokok dana abadi daerah dalam hal daerah tersebut mengalami kondisi darurat.

Merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2024, kondisi darurat adalah kondisi darurat sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. Setelah syarat kondisi darurat tersebut terpenuhi, pemda juga perlu mengajukan usulan ke menteri keuangan.

"Penarikan pokok dana abadi daerah ... dilakukan setelah daerah mengajukan usulan penarikan pokok dana abadi daerah dan mendapatkan persetujuan menteri," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP 1/2024, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebelum persetujuan diberikan, menteri keuangan harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari menteri dalam negeri. Adapun menteri dalam negeri melakukan penilaian atas kegiatan yang akan didanai dari penarikan pokok dana abadi daerah dan keberlanjutan dana abadi daerah.

Pertimbangan menteri dalam negeri akan diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana penarikan pokok dana abadi daerah secara lengkap dan benar.

Bila pertimbangan menteri dalam negeri tidak terbit sampai dengan batas waktu 15 hari kerja tersebut maka menteri dalam negeri dianggap telah menyetujui penarikan pokok dana abadi daerah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Setelah dilakukannya penarikan, pemda harus mengembalikan pokok dana abadi daerah tersebut. Pokok dana abadi daerah dikembalikan setelah berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Dalam hal daerah tidak mengembalikan pokok dana abadi daerah ... menteri [keuangan] dapat melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH," bunyi Pasal 81 ayat (10) PP 1/2024.

Dana abadi daerah adalah dana dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah tanpa mengurangi dana pokok. Hasil pengelolaan digunakan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial atau manfaat lain yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, dana abadi daerah juga ditujukan untuk memberikan sumbangan pada penerimaan daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah masih akan diatur secara lebih terperinci melalui peraturan menteri keuangan. Peraturan menteri keuangan disusun bersama dengan menteri dalam negeri. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 1/2024, dana abadi daerah, APBD, pemerintah daerah, tata kelola keuangan daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya