Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Ekspor, DJBC Kembali Berikan Izin Fasilitas KITE

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot Ekspor, DJBC Kembali Berikan Izin Fasilitas KITE

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di tengah pandemi virus Corona. Izin fasilitas KITE itu diberikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I kepada PT Prima Dinamika Sentosa.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro mengatakan izin fasilitas KITE itu diberikan untuk mendorong kinerja ekspor yang sedang lesu akibat pandemi virus Corona.

"KITE merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan ekspor nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Muhamad mengatakan PT Prima Dinamika Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi sepatu. Dengan pemberian izin fasilitas KITE, dia berharap kapasitas produksi perusahaan itu bisa bertambah, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan ekspor.

Dia menjelaskan pemberian fasilitas KITE kepada perusahaan yang berorientasi ekspor menjadi salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai trade facilitator sekaligus industrial assistance agar kinerja ekspor dan impor terus meningkat.

Muhamad mengklaim Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I tetap memberikan pelayanan terbaik walaupun dalam situasi pandemi. Dia menyebut sejak 1 Januari 2020 hingga hari ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I sudah memberikan izin fasilitas KITE kepada tiga perusahaan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Ketiga perusahaan itu adalah PT Gloster indonesia, PT Golden Step Indonesia, dan PT Prima Dinamika Sentosa. Ketiga perusahaan tersebut adalah industri berorientasi ekspor dan telah memiliki Nomor Induk Perusahaan. "Kami harap fasilitas ini dapat berguna dan tidak disalahgunakan," ujarnya.

Fasilitas yang dapat dinikmati perusahaan penerima fasilitas KITE yakni pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Selain itu, perusahaan juga mendapat fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Penerima fasilitas KITE, termasuk KITE industri kecil dan menengah (IKM), juga termasuk dalam kelompok yang bisa menikmati sejumlah insentif pajak. Insentif yang bisa dimanfaatkan yakni pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas KITE, fasilitas kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 05 Desember 2023 | 17:45 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Aplikasi IT Inventory pada Penerima Fasilitas Kepabeanan Tidak Memadai

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Minggu, 19 November 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Fasilitas Vooruitslag untuk Pelaku Importir

Jum'at, 17 November 2023 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Beri Fasilitas Kawasan Berikat, DJBC Pastikan Rutin Lakukan Monev

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya