Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Beri Fasilitas Kawasan Berikat, DJBC Pastikan Rutin Lakukan Monev

A+
A-
2
A+
A-
2
Beri Fasilitas Kawasan Berikat, DJBC Pastikan Rutin Lakukan Monev

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan pemberian fasilitas kepabeanan efektif dan tepat sasaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan mengatakan berbagai skema fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan dunia usaha, termasuk kawasan berikat. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut perlu diawasi agar sesuai dengan ketentuan.

"Pemberian fasilitas kawasan berikat harus disertai dengan kepatuhan akan tanggung jawab atas fasilitas yang telah diterima. Untuk itu, Bea Cukai secara rutin melaksanakan monev terhadap para penerima fasilitas," katanya, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Encep mengatakan monev penerima fasilitas kawasan berikat ini dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC di daerah. Monev ini salah satunya dilaksanakan melalui kunjungan untuk memastikan penerima fasilitas patuh melaksanakan kewajibannya.

Dia menjelaskan pelaksanaan monev terhadap penerima fasilitas ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade facilitator. Dalam hal ini, DJBC berupaya memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya tinggi sehingga tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif.

Di sisi lain, DJBC juga menjalankan fungsi industrial assistance dengan memberikan dukungan kepada industri dalam negeri.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

"Tujuannya mencapai keunggulan kompetitif agar industri lokal dapat bersaing dalam pasar internasional," ujarnya.

Encep menambahkan DJBC juga berupaya memberikan sosialisasi mengenai mekanisme monev terhadap penerima fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha. Melalui pelaksanaan sosialisasi, diharapkan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat meningkat sehingga jumlah pelanggarannya menurun. (sap)

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, monev, industrial assistance, KITE, fasilitas kepabeanan, PMK 216/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak