Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Giliran IAI KAPj Jatim Gelar Seminar TP Doc

A+
A-
0
A+
A-
0
Giliran IAI KAPj Jatim Gelar Seminar TP Doc

Ilustrasi. (IAI KAPj Jatim)

SURABAYA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) wilayah Jawa Timur (Jatim) menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia pengurus wilayah Jatim menggelar seminar dan workshop bertajuk “Transfer Pricing Documentation di Indonesia”.

Seminar dengan 8 SKP ini akan mengupas tuntai mengenai aturan baru transfer pricing documentation (TP Doc) secara komprehensif. Acara ini akan berlangsung pada Selasa, 2 Mei 2017 pukul 08.30 – 16.30 WIB, bertempat di Ruang AVT S02 Gedung T Lantai S, Universitas Kristen Petra Surabaya.

Adapun narasumber yang kompeten yang akan mengisi acara tersebut yaitu Prof. John Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak dan Danny Septriadi selaku Senior Partner DDTC. Seminar ini akan dimoderatori oleh Ketua IAI KAPj wilayah Jawa Timur Djoko Dewantoro.

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Pasca tax amnesty, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak semakin agresif dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas perusahaan-perusahaan multinasional maupun grup konglomerasi Indonesia yang melakukan berbagai praktek transfer pricing atas transkasi lintas negara antarperusahaan afiliasi.

Untuk menanggulangi modus penghindaran pajak tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami peraturan baru ini secara mendalam. Mengingat dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan dalam SPT Tahunan 2016 yang batas pelaporannya ada dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Acara lain yang juga akan diselenggarakan yaitu workshop dengan 16 SKP yang akan memberikan bimbingan teknis penerapan TP Doc yang disertai dengan studi kasus. Workshop ini akan digelar pada Sabtu-Minggu, 13-14 Mei 2017 bertempat di Hotel Santika Premiere, Surabaya.

Workshop hari pertama akan diisi oleh narasumber yang berasal dari Tim Ditjen Pajak dan dibuka dengan Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Achmad Amin. Sementara, hari kedua workshop akan diisi oleh tim dari DDTC.

Seminar dan workshop ini terbuka untuk umum, peserta akan dikenakan biaya investasi untuk mengikuti acara tersebut. Berikut merupakan biaya investasinya:

Baca Juga: Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Seminar:

Anggota IAI/IKPI/MAHASISWA : Rp300.000

Umum : Rp400.000

Baca Juga: SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Workshop:

Anggota IAI/IKPI/MAHASISWA : Rp1.600.000

Umum : Rp1.800.000

Baca Juga: Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Seminar & Workshop:

Anggota IAI/IKPI/MAHASISWA : Rp1.600.000

Umum : Rp1.800.000

Baca Juga: Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Pendaftaran lebih awal sebelum tanggal 1 Maei 2017 akan diberikan potongan harga sebesar Rp100.000. Info dan pendaftaran lebih lanjut dapat menghubungi IAI-KAPj wilayah Jatim (031-5021125/5048090) atau Icha (0812-8586-7748) atau dapat melalui email di [email protected]. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : TP Doc, IAI, Seminar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Februari 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Sebut Coretax Bikin Interaksi WP dan DJP Makin Transparan

Jum'at, 02 Februari 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

MA Butuh Tambahan 3 Hakim Agung Pajak, Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 01 Februari 2024 | 12:45 WIB
PMK 172/2023

Tentukan Kembali Penghasilan WP, DJP Mulai Lewat Uji Pemenuhan TP Doc

Rabu, 31 Januari 2024 | 09:15 WIB
DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Pahami Aturan Baru Pemotongan PPh 21 dan Contoh Kasus di Webinar Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya