Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

A+
A-
0
A+
A-
0
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Publik yang menggelar sebuah acara seperti seminar, diskusi, lokakarya, atau kegiatan sejenisnya bisa mengundang petugas dari kantor pajak sebagai narasumber.

Caranya, penyelenggara kegiatan bisa mengajukan permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator pada suatu kegiatan kepada Ditjen Pajak (DJP). Permohonan ini disampaikan kepada unit kerja DJP sesuai dengan ruang lingkup kegiatan.

"Kawan pajak butuh narasumber untuk acara? Cukup sampaikan permohonan," tulis DJP dalam video yang diunggah di medsos, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Mekanisme permintaan narasumber dari DJP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-26/PJ/2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan Seminar, Lokakarya, Gelar Wicara, atau Kegiatan Sejenis Lainnya.

Dalam surat permohonan yang diajukan, penyelenggara kegiatan perlu memasukan informasi mengenai identitas penyelenggara, jenis kegiatan, tempat dan waktu kegiatan, tema dan tujuan, klasifikasi materi yang perlu disampaikan, detail narahubung, serta ruang lingkup kegiatan.

"Lampirkan juga pernyataan bahwa kegiatan yang diadakan bukan untuk kepentingan komersial. Permintaan narasumber tidak dipungut biaya," tulis DJP.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Berdasarkan permohonan yang diajukan penyelenggara acara, DJP kemudian akan memberikan penugasan kepada pegawai DJP untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator pada suatu kegiatan. Namun, pegawai DJP bisa menjadi pembicara, pembahas, atau moderator pada kegiatan kedinasan tanpa didahului pengajuan permohonan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, edukasi pajak, literasi pajak, seminar, narasumber, pegawai pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya