Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

GIPI Ajukan Uji Materiil UU HKPD, Gugat Pajak Hiburan 40-75 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
GIPI Ajukan Uji Materiil UU HKPD, Gugat Pajak Hiburan 40-75 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi mengajukan pengujian materiil terhadap ketentuan PBJT atas jasa hiburan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pemohon menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa telah menimbul kerugian konstitusional bagi para pemohon.

"Adanya kata 'khusus' dalam frasa 'pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa' yang dirumuskan sebagai jenis jasa tertentu atau khusus telah keliru dan prejudice karena dianggap gaya hidup mewah kelas atas. Hal ini merupakan cacat logis, kekeliruan dalam pemahaman yang tidak otentik terhadap jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa," tulis GIPI dalam dokumen permohonannya, dikutip Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dengan demikian, tidak ada alasan yang jelas untuk menerapkan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Secara terperinci, pemohon menyatakan karaoke sesungguhnya bukanlah jasa hiburan mewah. Secara historis, karaoke adalah hiburan populer yang berkembang luas di Jepang guna melepas stres.

Karaoke di Indonesia berkembang menjadi karaoke keluarga sebagai wujud hak atas hiburan dan waktu luang. Bahkan, banyak usaha karaoke di Indonesia yang dikelola oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, karaoke bukanlah hiburan yang bersifat mewah dan perlu dikendalikan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Lebih lanjut, pemohon berpandangan spa seharusnya tidak dikategorikan sebagai jasa hiburan, melainkan kegiatan usaha pariwisata. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengklasifikasikan spa sebagai jasa hiburan khusus yang dikenai pajak dengan tarif lebih tinggi.

Dalam petitum, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, seluruh jenis jasa hiburan dikenai PBJT dengan tarif yang sama, yakni maksimal 10%. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak hiburan, spa, sauna, refleksi, PBJT, karaoke, diskotek, uji materiil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya