Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gubernur Beri Diskon PBB untuk 132 Pasar di DKI Jakarta

A+
A-
0
A+
A-
0
Gubernur Beri Diskon PBB untuk 132 Pasar di DKI Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun pajak 2022 dan 2023 sebesar 50% atas 132 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

"... diberikan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis melalui sistem informasi manajemen PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Diktum Ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 555/2023, dikutip Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Fasilitas diberikan sesuai dengan Pasal 43 Perda 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Sesuai perda itu, gubernur dapat memberikan keringanan pajak maksimal sebesar 50% dari pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu.

"Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah kondisi perekonomian sedang resesi dan bencana alam," bunyi ayat penjelas dari Pasal 43 ayat (2) Perda 6/2010.

Berkat Kepgub 555/2023, nilai PBB tahun pajak 2022 atas 132 pasar yang harus dibayar Perumda Pasar Jaya turun dari Rp55,57 miliar menjadi tinggal Rp27,78 miliar. Adapun PBB tahun pajak 2023 turun dari Rp59,05 miliar menjadi Rp29,52 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PBB tahun pajak 2022 dan 2023 harus dibayar oleh Perumda Pasar Jaya pada 30 September 2023. Bila jatuh tempo tersebut terlewati, keringanan PBB sebesar 50% bakal dicabut dan Perumda Pasar Jaya harus membayar sanksi bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepgub 555/2023 ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 15 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, keringanan pajak, diskon pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?