Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Guru dan Dosen Tetap di DKI Jakarta Bisa Bebas Pungutan PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Guru dan Dosen Tetap di DKI Jakarta Bisa Bebas Pungutan PBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk guru dan tenaga kependidikan serta dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya.

Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. Pembebasan pajak diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya…,” demikian bunyi Pasal 2 Pergub DKI Jakarta No.42/2019, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Guru dan tenaga kependidikan yang dimaksud ialah guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu. Guru dan tenaga kependidikan itu bisa berasal dari satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Sementara itu, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi yang dimaksud merupakan dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi tetap/penuh waktu, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Permohonan dan Persyaratan

Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kedua, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.

Keempat, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan. Kelima, surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana diatur dalam Lampiran Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021.

Pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak berprofesi guru dan dosen serta tenaga kependidikan. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal non-komersial atau satuan rumah susun.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain guru, dosen, dan tenaga kependidikan, permohonan pembebasan PBB-P2 ini juga bisa diajukan oleh janda/duda atau keluarganya. Hal ini bisa dilakukan jika guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.

Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga dari guru, dosen, dan tenaga kependidikan tersebut dapat diberikan dengan ketentuan hanya sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah.

Selain itu, permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan fotokopi buku nikah atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Jika syarat fotokopi buku nikah atau KK tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan penetapan atau putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 1 Lampiran Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. Selain guru, dosen, dan tenaga kependidikan, pemprov juga membebaskan PBB-P2 untuk sejumlah pihak.

Pihak-pihak yang mendapat pembebasan PBB-P2, antara lain veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kemudian, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta, purnawirawan TNI/POLRI; dan/atau pensiunan PNS, tidak termasuk pensiunan BUMN. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak pada Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, guru, dosen, fasilitas pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?