Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hadapi 2022, Pelaku Usaha Butuh Dua Insentif Pajak Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Hadapi 2022, Pelaku Usaha Butuh Dua Insentif Pajak Ini

Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam acara Economic Outlook 2022, Selasa (23/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut beberapa insentif yang masih dibutuhkan pelaku usaha pada tahun depan, termasuk dalam bidang perpajakan.

Ketum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan terdapat 4 jenis insentif yang masih dibutuhkan pelaku usaha pada 2022. Keempat insentif tersebut adalah pada bidang pajak, keringanan beban biaya produksi, relaksasi kredit, dan bantuan modal.

Pada bidang pajak, relaksasi dan penundaan pembayaran pajak masih dibutuhkan. Salah satu yang dibutuhkan pelaku usaha adalah kompensasi kerugian yang berlaku untuk masa pajak selanjutnya atau carry forward dan masa pajak sebelumnya atau carry back.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

"Bicara insentif pajak yang dibutuhkan dunia usaha itu mekanisme carry loss forward dan back harus ada disitu dan bagaimana penundaan pembayaran pajak yang mungkin harus dipikirkan," katanya dalam acara Economic Outlook 2022, Selasa (23/11/2021).

Arsjad berharap kedua skema insentif pajak tersebut bisa diberikan pemerintah untuk mendukung pemulihan kegiatan usaha pada tahun depan. Kemudian, pelaku usaha juga membutuhkan keringanan pada beban biaya produksi.

Pada aspek ini sektor manufaktur paling membutuhkan keringanan biaya tagihan listrik. Sebab, sektor usaha tersebut masih tumbuh positif pada masa pandemi Covid-19 dan berkontribusi 19,8% terhadap PDB nasional.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Selanjutnya, insentif yang dibutuhkan adalah masih berlakunya relaksasi pembayaran kredit. Menurut Arsjad, insentif tersebut dapat menjadi instrumen untuk menjaga likuiditas usaha melalui keringanan pembayaran bunga bank.

Lalu, lanjutnya, insentif bantuan modal juga masih dibutuhkan pada tahun depan. Insentif ini paling dibutuhkan oleh bisnis dengan skala usaha kecil hingga menengah.

"Bantuan permodalan usaha kecil dan menengah masih dibutuhkan mengingat permodalan untuk industri kecil terbatas dan berasal dari modal sendiri," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kadin indonesia, pelaku usaha,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade