Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP saat Membuat Faktur Pajak Pengganti

A+
A-
4
A+
A-
4
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP saat Membuat Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak apabila keliru dalam pengisiannya sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Merujuk pada Pasal 22 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, tata cara pembuatan faktur pajak pengganti tercantum dalam lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER ini.

“Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dimaksud masih bisa disampaikan/dilakukan pembetulan,” bunyi Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membuat faktur pajak pengganti. Pertama, atas permintaan PKP pembeli, PKP yang membuat faktur pajak dapat membetulkan faktur pajak yang salah dalam pengisian dengan cara membuat faktur pajak pengganti memakai aplikasi e-faktur.

Kedua, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Ketiga, Pembetulan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan tidak diperkenankan dilakukan selain dengan cara pada angka pertama.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Keempat, pembuatan faktur pajak pengganti dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam Lampiran huruf B dan huruf C PER-03/PJ/2022. Kelima, faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Keenam, NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti (normal). Ketujuh, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.

Kedelapan, dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kesembilan, dalam hal PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Kesepuluh, faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

Kesebelas, pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NSFP faktur pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN. (rig)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-03/pj/2022, faktur pajak, faktur pajak pengganti, pengusaha kena pajak, PKP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?