Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Harga Minyak Rendah Bikin Negara Teluk Mulai Kenakan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Harga Minyak Rendah Bikin Negara Teluk Mulai Kenakan Pajak

Salah satu jalan di Manama, Bahrain. Harga minyak mentah yang rendah sejak 2015, tren penggunaan energi terbarukan, serta pandemi Covid-19 pada tahun lalu dinilai telah mengubah sistem perpajakan yang berlaku di negara Teluk anggota Gulf Cooperation Council (GCC). (Foto: dreamstime.com)

DUBAI, DDTCNews - Harga minyak mentah yang rendah sejak 2015, tren penggunaan energi terbarukan, serta pandemi Covid-19 pada tahun lalu dinilai telah mengubah sistem perpajakan yang berlaku di negara Teluk anggota Gulf Cooperation Council (GCC).

Negara-negara GCC yang selama ini tidak mengenakan pajak dan menggantungkan penerimaannya pada minyak bumi akhirnya harus mengenakan pajak demi menyokong penerimaan yang tertekan. Dengan ini, negara GCC berevolusi dari kawasan bebas pajak jadi kawasan dengan pajak rendah.

"Dengan desain yang baik, kebijakan pajak dapat menghasilkan dampak yang positif dan meningkatkan penerimaan serta daya saing," ujar PwC Middle East Tax and Legal Services Leader Mark Schofield, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Schofield mencatat dalam beberapa tahun terakhir negara-negara GCC telah berupaya untuk melakukan diversifikasi perekonomian sekaligus fiskal secara beriringan.

Agar memberikan dampak yang positif, diversifikasi perekonomian dan sumber penerimaan fiskal harus berjalan beriringan agar tidak terjadi kontradiksi antara satu dan yang lain.

Meski belum ada yang mulai mengenakan PPh atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, setidaknya 3 negara GCC mulai mengenakan PPN dan cukai atas produk-produk tertentu sejak 2017.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dari keenam negara anggota GCC, setidaknya hanya Oman yang mulai mewacanakan untuk mengenakan PPh atas penghasilan orang pribadi. Untuk saat ini, rencana tersebut masih belum diikuti oleh negara-negara lainnya.

Meski pajak yang dikenakan oleh pemerintah negara-negara GCC atas aktivitas bisnis di dalam yurisdiksi masing-masing cenderung jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain, perkembangan ini bukannya tanpa risiko.

Schofield menilai terdapat risiko peningkatan biaya dan beban kepatuhan yang harus ditanggung oleh usaha lokal, terutama di tengah masa pemulihan dari pandemi Covid-19 dan diversifikasi perekonomian yang meninggalkan dominasi sektor minyak bumi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Oleh karena itu, sistem pajak yang sedang dibangun oleh negara-negara GCC ke depan harus efisien dan tidak membebani dunia usaha dengan biaya kepatuhan yang tinggi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : negara teluk, pajak, timur tengah, negara arab

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya