Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Harga Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Bakal Terbitkan Insentif Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Harga Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Bakal Terbitkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera merilis beberapa insentif fiskal untuk merespons tingginya harga tiket pesawat terbang akhir-akhir ini.

Dalam pemberitaan di beberapa media, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Pemerintah terkait insentif fiskal untuk maskapai penerbangan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

“Iya, sudah siap, tinggal tunggu Pak Presiden tanda tangan,” katanya akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (1/7/2019).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pemberian insentif fiskal – terutama terkait dengan pajak – diyakini akan menurunkan tarif tiket pesawat terbang, khususnya penerbangan bertarif rendah (low-cost carrier/ LCC) domestik pada jadwal tertentu. Namun, dia masih belum mengetahui waktu peluncuran insentif tersebut.

Dia hanya menegaskan insentif fiskal diberikan agar menekan ongkos operasional yang menjadi beban maskapai. Hal ini pada gilirannya akan meringankan beban perusahaan penerbangan yang ada di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, insentif fiskal diberikan sebagai respons pemerintah terhadap tingginya harga tiket pesawat terbang, terutama untuk penerbangan domestik. Pasalnya, ada kebutuhan dari maskapai untuk mengerek harga tiket karena membengkaknya biaya operasional.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan bakar jenis avtur juga sempat dinilai menjadi biang kerok. Meskipun otoritas fiskal bersedia mengevaluasi PPN avtur, Darmin sebelumnya menegaskan pembahasan dilakukan lebih luas terkait regulasi beban pajak atas komoditas.

Dalam perkembangan terakhir, insentif akan diarahkan pada jasa persewaan dan perbaikan pesawat, persewaan di luar daerah kepabaenan, dan importasi suku cadang. Insentif fiskal yang diberikan rencana berupa pemangkasan tarif pajak. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, maskapai penerbangan, tiket pesawat, avtur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya