Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Heboh Larangan Ambil Foto Sidang di PN, Bagaimana di Pengadilan Pajak?

A+
A-
4
A+
A-
4
Heboh Larangan Ambil Foto Sidang di PN, Bagaimana di Pengadilan Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Larangan pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV di pengadilan negeri menjadi sorotan sejumlah media massa beberapa hari terakhir. Bagaimana sebenarnya larangan tersebut? Bagaimana pula aturan di pengadilan pajak?

Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung No. 2/2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Dalam beleid yang ditetapkan pada 7 Februari 2020 ini disebutkan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

“Kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan-pengadilan negeri sebagaimana seharusnya yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan peraturan perundangan dan adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya persidangan, serta untuk menjaga marwah pengadilan,” demikian bunyi penggalan latar belakang tersebut, dikutip pada Jumat (27/2/2020).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan aturan soal larangan pengambilan gambar saat sidang berlaku untuk seluruh pengunjung persidangan, termasuk jurnalis atau wartawan. Dia mengatakan wartawan yang ingin meliput persidangan agar meminta izin.

“Jadi bukan berarti melarang sama sekali, tapi memberitahu dan izin. Justru izin itu karena sudah mendapat izin, mendapat legalisasi peliputan," ungkap Abdullah.

Sayangnya dalam surat edaran tersebut tidak dijelaskan apakah izin sudah pasti diberikan. Artinya, ada juga potensi tidak ada izin yang diberikan oleh ketua pengadilan negeri. Alhasil, ketentuan tidak diberikannya izin juga tergantung pada ketua pengadilan negeri. Tidak mengherankan masalah transparansi dipermasalahkan.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Lantas, bagaimana dengan pengadilan pajak? Seperti diketahui, pengadilan pajak merupakan bentuk dari pengadilan khusus yang merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara (PTUN).

Berdasarkan pasal 8 ayat (2) f Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No.PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak disebutkan para pihak, saksi, ahli, dan ahli alih bahasa serta pengunjung dilarang menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto, serta meliput pengadilan pajak tanpa seizin ketua pengadilan pajak.

Dengan demikian, ketentuan yang diberlakukan baru saja di pengadilan negeri ini telah diberlakukan di pengadilan pajak.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Terkait dengan transparansi, saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Presiden Jokowi menegaskan kecepatan dan keterbukaan menjadi kunci penting dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Kami sangat menghargai upaya MA untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, yang cepat, dan yang berbiaya ringan. Ada di e-Court, e-Summons, e-Filing, e-Payment, dan juga ada e-Litigation,” kata Jokowi.

Ketentuan e-Court diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1/2019. Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Persidangan secara elektronik berlaku untuk proses persidangan dan acara penyampaian gugatan/ permohonan/ keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/ penetapan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, pengadilan negeri, larangan ambil foto, transparansi, Presiden Jokowi, Mahkamah Ag

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:00 WIB
LEMBAGA PERADILAN

Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB
PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya