Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

A+
A-
2
A+
A-
2
LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Suasana acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Reformasi Pengadilan Pajak Melalui Penyatuan Atap di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (20/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menggelar focus group discussion (FGD) tentang Reformasi Pengadilan Pajak Melalui Penyatuan Atap. FGD ini digelar dengan dukungan dari DDTC.

Pelaksanaan FGD untuk menggali lebih dalam mengenai karakteristik perkara pajak di Indonesia, kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mendukung penyatuan atap, hingga desain ideal dari Pengadilan Pajak di Indonesia.

“Kami ingin meminta bantuan Bapak/Ibu untuk mendapatkan informasi guna memastikan transisi administrasinya berjalan lancar,” ujar Staf Khusus Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Astriyani selaku moderator dalam FGD, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Menurut Astriyani, terdapat beberapa aspek yang perlu dipersiapkan untuk mendukung pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Beberapa aspek yang dimaksud antara lain aspek yudisial, prosedur penanganan perkara, serta administrasi dan organisasi.

Guna mendukung transisi pembinaan Pengadilan Pajak tersebut, sambungnya, MA telah membentuk kelompok kerja (pokja) yang dipimpin oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) MA Yulius. Simak ‘Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA’.

Kendati demikian, MA sesungguhnya juga memiliki rencana pembentukan pokja yang bersifat lintas lembaga guna mendukung transisi Pengadilan Pajak di MA. Sebab, penerapan one roof system memerlukan koordinasi antarlembaga.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Secara umum, terdapat 3 pertanyaan besar yang perlu dijawab dalam FGD. Pertama, bagaimana idealnya sengketa pajak diselesaikan? Kedua, bagaimana desain Pengadilan Pajak yang dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian sengketa pajak sesuai dengan kriteria ideal yang ditetapkan?

Ketiga, bagaimana tahapan dan rencana kerja pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA untuk mewujudkan pengadilan dengan desain yang ideal tersebut?

Peneliti Senior LeIP Arsil menjelaskan penerapan one roof system terhadap Pengadilan Pajak bukanlah pekerjaan yang sederhana. Setidaknya ada 6 aspek yang perlu dipertimbangkan, yaitu jumlah pengadilan, tempat kedudukan, hakim, kepaniteraan, remunerasi, dan hukum acara.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

"Penyatuan atap ini sepertinya tidak akan sesederhana itu karena akan ada banyak perubahan yang mungkin terjadi," ujar Arsil.

Saat ini, Pengadilan Pajak hanya memiliki 1 pengadilan yang berkedudukan di ibu kota. Pengadilan pajak juga hanya memiliki 1 tingkat yang putusannya bersifat final dan mengikat. Satu-satunya upaya hukum yang dimungkinkan adalah peninjauan kembali (PK) di MA.

Dengan adanya penyatuan atap, lanjut Arsil, dibutuhkan pula pertimbangan dipertahankan atau tidaknya skema tersebut.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

"Hampir seperempat dari perkara yang masuk MA adalah PK pajak. Upaya hukum luar biasa terkait pajak itu sedemikian tinggi, sehingga kami ingin melihat upaya hukum yang tepat untuk perkara pajak ini apakah PK atau yang lain? Seperti kasasi dan sebagainya," tuturnya.

Dalam FGD tersebut, hadir Ketua Komite Pengawas Perpajakan Amien Sunaryadi, Komisioner Komisi Yudisial Binziad Kadafi, Kasubdit Banding dan Keberatan II Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek, serta Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan Muhammad Nur Yuniarto.

Kemudian, hadir pula Peneliti LeIP Liza Farihah sekaligus koordinator project riset mengenai Reformasi Pengadilan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sebagai informasi, penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, perkara pajak, sengketa pajak, pajak, MA, LeIP, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra