Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hilangkan Bukti Penyidikan Kasus PPN, Pejabat Ini Jadi Terdakwa

A+
A-
11
A+
A-
11
Hilangkan Bukti Penyidikan Kasus PPN, Pejabat Ini Jadi Terdakwa

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pejabat lembaga kepolisian keuangan Italia, Guardia di Finanza (GdF) didakwa bersalah karena terbukti menerima suap dan menyembunyikan bukti penyidikan atas kasus penggelapan PPN.

Lembaga kejaksaan Uni Eropa, European Public Prosecutor’s Office (EPPO) mengatakan petugas tersebut terbukti menerima suap senilai €50.000 dari pengusaha yang sedang dilakukan penyidikan atas kasus PPN.

“Penyidikan yang terdapat unsur korupsi ini menjadi bukti bahwa pejabat publik telah gagal untuk memberikan bukti penyidikan kepada jaksa,” sebut EPPO seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Akibat dari penerimaan suap oleh pejabat tersebut, pengadilan memberikan putusan berupa penyitaan aset terdakwa berupa uang tunai senilai €50.000 dan properti milik pejabat tersebut yang ditaksir senilai €443.775,00.

EPPO menyebut putusan penyitaan diberikan karena terdakwa tidak dapat memberikan justifikasi atas aset yang dimilikinya di pengadilan.

“Terdakwa tidak bisa memberikan justifikasi atas ketidaksesuaian berupa jumlah penghasilan yang seharusnya diterima oleh terdakwa dengan aset yang dimilikinya pada surat pemberitahuan pajak terdakwa,” jelas EPPO.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

EPPO menjelaskan terdakwa merupakan pejabat yang memegang peranan vital atas penyidikan kasus penggelapan PPN tersebut. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan bukti yang diberikan dari hasil penyidikan tersebut menjadi terbatas.

“Penyidik tak memberikan detail terkait dengan skema penggelapan. Bukti penyidikan yang diberikan hanya sebatas ‘masih dalam tahap penyidikan’ oleh tim penyidik,” jelas EPPO.

Pada 21 Maret, kepolisian Italia telah menangkap 12 orang pelaku penggelapan PPN. Empat orang di antaranya merupakan pejabat publik. EPPO menambahkan tak menutup kemungkinan kasus tersebut memiliki kaitannya dengan terdakwa. (sabian/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : italia, pajak, pajak internasional, tindak pidana pajak, suap, korupsi, kasus hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya