Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hima Akuntasi Perpajakan Unpad Gelar Kompetisi Poster, Berminat?

A+
A-
5
A+
A-
5
Hima Akuntasi Perpajakan Unpad Gelar Kompetisi Poster, Berminat?

SUMEDANG, DDTCNews—Hima Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad) menyelenggarakan kompetisi poster bertajuk ‘Indonesian Taxation Super Smart Society 5.0

Kompetisi yang merupakan bagian dari Tax Grand Seminar and Competition (TGSC) 2020 ini diselenggarakan sehubungan dengan perkembangan dunia yang kini mulai memasuki era Revolusi Industri 5.0.

“Maka dari itu, sebagai generasi penerus yang nantinya akan menghadapi perkembangan yang lebih pesat, harus mulai menyiapkan strategi untuk menghadapi perkembangan yang akan datang,” kata panitia, dikutip Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Terdapat tiga subtema yang dapat dipilih peserta. Pertama, The Role Young Generation in Advancing the Indonesian Economy. Kedua, Education About the Importance of Paying Taxes. Ketiga, The Importance of Taxes in National Development.

Kompetisi nasional yang terbuka untuk siswa SMA/sederajat ini bersifat individu. Tiap peserta hanya diperkenankan untuk mengirim 1 karya. Hasil karya yang dikirim merupakan hasil karya yang belum pernah dipublikasikan pada media sosial mana pun.

Pendaftaran dan pengumpulan karya dibuka mulai 21 September 2020 hingga 26 Oktober 2020. Proses penilaian karya dilakukan mulai 27 Oktober sampai dengan 6 November 2020. Pemenang kompetisi ini akan diumumkan pada 7 November 2020.

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Bagi peserta yang berminat kompetisi ini bersifat gratis. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui link linktr.ee/TGSCUnpad2020. Kompetisi ini menyediakan hadiah berupa uang pembinaan dan e-sertifikat bagi 3 pemenang.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Whatsapp: 085156191840 (Ananda Viara), Line: anandavr, atau kunjungi media sosial resmi TGSC 2020, Instagram: @tgscunpad, Twitter: @tgscunpad, OA Line: @bvw6420z. (rig)

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda, kampus, kompetisi berhadiah, poster, Unpad, himpunan mahasiswa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Sabtu, 11 Mei 2024 | 07:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Bakal Teken Kerja Sama, DDTC dan FEB UNS Bedah Buku Konsep Dasar Pajak

Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?