Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

A+
A-
0
A+
A-
0
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Dosen PKN STAN Yadhy Cahyady saat memberikan paparan dalam webinar berjudul Implementasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah (pemda) bisa memberikan keringanan pajak daerah, termasuk untuk pelaku usaha hiburan, menggunakan diskresi apabila peraturan kepala daerah yang mengatur soal insentif pajak daerah belum tersusun.

Hal itu disampaikan Dosen PKN STAN Yadhy Cahyady dalam webinar berjudul Implementasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi. Menurutnya, UU Administrasi Pemerintahan membuka ruang bagi pejabat daerah untuk mengambil diskresi dengan batasan tertentu.

“Kalau misal belum ada Perkada berarti ada kekosongan hukum maka berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan pejabat daerah dimungkinkan mengambil diskresi. Tentu ada batasan-batasannya saat mengambil diskresi,” katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Batasan tersebut, sambung Yadhy, antara lain diskresi ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, serta mengatasi stagnasi pemerintahan. Namun, dia menekankan pemberian insentif pajak daerah jauh lebih baik jika berdasarkan Perkada.

“Tetapi, alangkah baiknya pemda segera mengeluarkan atau membentuk Perkada, baik peraturan gubernur, peraturan bupati, maupun peraturan wali kota.” tuturnya.

Yadhy menambahkan pemberian insentif pajak tersebut harus berpatokan pada pertimbangan yang sudah diatur dalam UU HKPD. Merujuk Pasal 101 UU HKPD, terdapat 5 alasan yang bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif pajak daerah.

Baca Juga: Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Pertama, kemampuan membayar wajib pajak. Kedua, kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.

Ketiga, untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Keempat, untuk mendukung kebijakan pemda dalam mencapai program prioritas daerah. Kelima, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

Selain itu, berdasarkan Pasal 99 ayat (5) PP 35/2023, pemberian insentif tersebut dilakukan dengan memperhatikan 4 faktor antara lain kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak selama 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Kemudian, kesinambungan usaha wajib pajak; kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan; dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

“Jadi, alangkah baiknya tetap mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah, kemudian peraturan daerah, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Perkada. Inilah yang akan menjadikan adanya kepastian hukum dalam masyarakat,” ujar Yadhy.

Sebagai informasi, UU HKPD mengatur tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Baca Juga: Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Ketentuan tersebut menuai beragam protes dari pelaku usaha hiburan. Banyak pelaku usaha hiburan yang merasa keberatan dengan besaran tarif tersebut. Menanggapi hal itu, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.900.1.13.1/403/SJ.

SE tersebut memungkinkan kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU HKPD dan Pasal 99 PP 35/2023. Namun, SE tersebut merupakan imbauan dan bukan berarti mencabut ketentuan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu yang diatur dalam UU HKPD.

Berdasarkan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi. Sementara itu, SE memiliki kedudukan jauh di bawah undang-undang sehingga tidak bisa menghapus ketentuan dalam undang-undang.

Baca Juga: Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

“Jadi, surat edaran ini sebenarnya tidak menghapuskan tarif pajak hiburan yang 40% - 75% di daerah, tetapi SE ini meminta pemda untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha di wilayahnya terkait dengan pemberian insentif pajak hiburan agar dapat dilaksanakan,” kata Yadhy. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pkn stan, kampus, pajak daerah, pajak hiburan, uu hkpd, perkada, insentif pajak daerah, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB
KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

berita pilihan

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai