Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

A+
A-
0
A+
A-
0
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 memerinci syarat pemberian fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berinvestasi di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Pasal 52 ayat (2), diatur bahwa fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh diberikan kepada SPLN badan atau orang pribadi tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan pihak yang sebenarnya menerima manfaat atau beneficial owner.

"Penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di financial center di IKN yang diterima atau diperoleh SPLN dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh selama jangka waktu 10 tahun terhitung mulai pertama kali penempatan dana di financial center di IKN," bunyi Pasal 52 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Kriteria dari beneficial owner yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh diatur lebih lanjut pada Pasal 52 ayat (3). Dalam hal beneficial owner adalah SPLN orang pribadi, kriteria Pasal 52 ayat (2) terpenuhi bila SPLN orang pribadi tersebut tidak bertindak sebagai agen atau nominee.

Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk pihak lain. Sementara itu, nominee adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta atau penghasilan untuk kepentingan pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau penghasilan.

Dalam hal beneficial owner adalah SPLN badan, kriteria Pasal 52 ayat (2) terpenuhi bila SPLN badan tersebut tidak bertindak sebagai agen, nominee, ataupun conduit.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

"Conduit…merupakan suatu perusahaan yang memperoleh pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh…sehubungan dengan penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di financial center di IKN, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang tidak akan dapat memperoleh pembebasan dimaksud jika penghasilan tersebut diterima langsung," bunyi Pasal 52 ayat (6) PMK 28/2024.

Tak hanya itu, beneficial owner yang merupakan SPLN badan harus memiliki kendali untuk memakai dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia; penghasilan badan yang dipakai untuk memenuhi kewajiban pihak lain tak lebih dari 50%.

Kemudian, menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan tidak memiliki kewajiban tertulis ataupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Agar mendapatkan fasilitas pembebasan pemotongan PPh, SPLN harus menyediakan tax identification number atau nomor paspor SPLN dan menyampaikan pernyataan tanggal dimulainya penempatan dana di financial center.

Bila SPLN tidak memenuhi persyaratan tersebut, SPLN tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh.

Tak hanya SPLN bersangkutan, wajib pajak di financial center juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi SPLN lewat sistem OSS paling tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Sebagai informasi, financial center IKN merupakan area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Adapun financial center tersebut diberi nama Nusantara Financial Center.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk dan layanan yang disediakan di Nusantara Financial Center antara lain bank umum sebagai universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance. (rig)

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 28/2024, subjek pajak luar negeri, SPLN, insentif pajak, investor, IKN, ibu kota nusantara, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya