Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

A+
A-
0
A+
A-
0
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur mengunjungi wajib pajak PP–Markinah KSO yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada 7 April 2024.

Kunjungan tersebut dilakukan guna meninjau perkembangan pengerjaan proyek yaitu pembangunan jalan di KIPP. Selain itu, KPP juga mengingatkan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak terkait.

“Kunjungan kerja ini selain untuk meninjau progres proyek juga terkait dengan edukasi perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak,” kata Account Representative Wisnu dikutip dari situs web DJP, Minggu (19/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Diketahui, seluruh tim pengawasan seksi pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur hadir dalam kunjungan tersebut. Selain itu, hadir pula staf pengelola keuangan PP–Markinah KSO Dwiantama Rafen.

Wisnu menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PP–Markinah KSO antara lain pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain menjelaskan kewajiban wajib pajak yang harus dijalankan, pegawai KPP Pratama Balikpapan Timur juga memberitahukan terkait dengan hak-hak yang bisa didapatkan oleh antara lain hak atas kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Hak atas kelebihan pembayaran pajak terjadi jika wajib pajak membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak daripada yang seharusnya sehingga wajib pajak berhak untuk menerima kelebihan atas pembayaran pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Sementara itu, Dwiantama Rafen memberikan apresiasnya kepada KPP Pratama Balikpapan Timur atas kunjungan kerja yang dilakukan kepada PP – Markinah KSO.

“Untuk urusan perpajakan kita sangat dibantu oleh KPP Pratama Balikpapan Timur dan untuk segala urusan perpajakan tidak pernah dipungut biaya sepeser apapun,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama balikpapan timur, kunjungan, visit, hak dan kewajiban wajib pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama