Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota.

Banyak daerah yang telah menyediakan beragam opsi pembayaran PBB-P2 terutang. Tidak hanya secara offline, berbagai daerah pun telah berinovasi menyediakan layanan pembayaran daring (online) termasuk dengan marketplace seperti Tokopedia.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PBB-P2 melalui Tokopedia. Untuk dapat membayar PBB-P2 melalui Tokopedia, Anda cukup memiliki akun pada aplikasi Tokopedia. Pastikan juga Anda telah melakukan verifikasi nomor handphone.

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Selain itu, Anda perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2. NOP umumnya tercantum pada bagian kanan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau ada juga yang menyebutnya ‘kertas oranye’.

Apabila akun dan NOP PBB-P2 sudah siap, buka aplikasi Tokopedia. Pilih menu Top-Up & Tagihan. Lalu, pilih semua kategori dan pilih menu Pajak PBB yang ada pada bagian Layanan Pemerintah. Anda juga bisa langsung mengetik Pajak PBB pada kolom menu pencarian Tokopedia.

Kemudian, pilih provinsi serta kabupaten/kota tempat objek/rumah Anda berada. Masukkan NOP PBB-P2 Anda dan pilih tahun pembayaran, lalu klik Bayar. Sistem akan secara otomatis menampilkan detail informasi objek/rumah dan jumlah tagihan PBB-P2 Anda.

Baca Juga: Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Cek kembali detail informasi dan tagihan Anda. Apabila sudah benar, klik Lanjut. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, lalu klik Bayar. Anda juga bisa memasukkan kode promo yang diberikan Tokopedia apabila ada.

Apabila pembayaran berhasil, sistem akan menampilkan bukti transaksi dan akan mengirimkannya ke email pribadi Anda.

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan fitur Pajak PBB Tokopedia untuk mengecek nilai tagihan PBB dengan mudah. Adapun 1 akun pengguna bisa digunakan untuk melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT atas nama orang lain. (rig)

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak daerah, tips, pajak, pajak daerah, tokopedia, pembayaran pajak, PBB-P2, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:15 WIB
KONSULTASI PAJAK

Konsultan Bayar Gaji Pekerja Lepas, Dihitung sebagai DPP PPh Pasal 21?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:00 WIB
KABUPATEN PURWOREJO

Pemda Adakan Lagi Pemutihan, Berlaku untuk Semua Jenis Pajak Daerah

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:20 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:00 WIB
APBN 2024

Bank BUMN Setor PNBP hingga Rp49,59 Triliun pada Semester I/2024