Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota.

Banyak daerah yang telah menyediakan beragam opsi pembayaran PBB-P2 terutang. Tidak hanya secara offline, berbagai daerah pun telah berinovasi menyediakan layanan pembayaran daring (online) termasuk dengan marketplace seperti Tokopedia.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PBB-P2 melalui Tokopedia. Untuk dapat membayar PBB-P2 melalui Tokopedia, Anda cukup memiliki akun pada aplikasi Tokopedia. Pastikan juga Anda telah melakukan verifikasi nomor handphone.

Baca Juga: Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Selain itu, Anda perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2. NOP umumnya tercantum pada bagian kanan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau ada juga yang menyebutnya ‘kertas oranye’.

Apabila akun dan NOP PBB-P2 sudah siap, buka aplikasi Tokopedia. Pilih menu Top-Up & Tagihan. Lalu, pilih semua kategori dan pilih menu Pajak PBB yang ada pada bagian Layanan Pemerintah. Anda juga bisa langsung mengetik Pajak PBB pada kolom menu pencarian Tokopedia.

Kemudian, pilih provinsi serta kabupaten/kota tempat objek/rumah Anda berada. Masukkan NOP PBB-P2 Anda dan pilih tahun pembayaran, lalu klik Bayar. Sistem akan secara otomatis menampilkan detail informasi objek/rumah dan jumlah tagihan PBB-P2 Anda.

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Cek kembali detail informasi dan tagihan Anda. Apabila sudah benar, klik Lanjut. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, lalu klik Bayar. Anda juga bisa memasukkan kode promo yang diberikan Tokopedia apabila ada.

Apabila pembayaran berhasil, sistem akan menampilkan bukti transaksi dan akan mengirimkannya ke email pribadi Anda.

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan fitur Pajak PBB Tokopedia untuk mengecek nilai tagihan PBB dengan mudah. Adapun 1 akun pengguna bisa digunakan untuk melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT atas nama orang lain. (rig)

Baca Juga: Buku Ini Bisa Jadi Rujukan bagi Akademisi yang Ingin Menulis Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak daerah, tips, pajak, pajak daerah, tokopedia, pembayaran pajak, PBB-P2, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan