Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

A+
A-
1
A+
A-
1
Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) DI Yogyakarta berkolaborasi bersama Tax Center Universitas Kristen Duta Wicana (UKDW) mengadakan kegiatan edukasi pajak tentang Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 pada 22 Maret 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Firstiyana Amin Ningno memberikan materi mulai dari pemadanan NIK-NPWP, kewajiban perpajakan, hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang mengatur tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

“Kami berharap para peserta dapat memahami peraturan perpajakan sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dan tingkat kepatuhan masyarakat dapat meningkat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Selain membahas TER, terdapat juga penyelenggaraan pojok pajak di Tax Center UKDW sehingga peserta yang sudah menerima materi terkait dengan pelaporan pajak bisa langsung menyampaikan SPT Tahunannya.

Tak hanya itu, para pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta serta relawan pajak UKDW juga turut terjun langsung membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan. Adapun edukasi pajak secara luring tersebut dihadiri 107 peserta.

Sebagai informasi, PMK 168/2023 memuat petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. DJP menyatakan PMK 168/2023 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 58/2023.

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terbitnya peraturan tersebut dalam rangka memberi kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” tuturnya.

Pasal 13 PMK 168/2023 mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, kanwil djp DI Yogyakarta, edukasi pajak, tax center UKDW, peraturan pajak, TER, PPh Pasal 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 Juli 2024 | 11:15 WIB
COMPANY VISIT UNIVERSITAS MERCU BUANA

Mahasiswa Akuntansi Mercu Buana Adakan Company Visit ke DDTC

Selasa, 23 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Ancam Industri Lokal, BMTP Material Plastik Ini Diminta Diperpanjang

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga