Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

A+
A-
1
A+
A-
1
Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) DI Yogyakarta berkolaborasi bersama Tax Center Universitas Kristen Duta Wicana (UKDW) mengadakan kegiatan edukasi pajak tentang Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 pada 22 Maret 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Firstiyana Amin Ningno memberikan materi mulai dari pemadanan NIK-NPWP, kewajiban perpajakan, hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang mengatur tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

“Kami berharap para peserta dapat memahami peraturan perpajakan sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dan tingkat kepatuhan masyarakat dapat meningkat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Buku Ini Bisa Jadi Rujukan bagi Akademisi yang Ingin Menulis Pajak

Selain membahas TER, terdapat juga penyelenggaraan pojok pajak di Tax Center UKDW sehingga peserta yang sudah menerima materi terkait dengan pelaporan pajak bisa langsung menyampaikan SPT Tahunannya.

Tak hanya itu, para pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta serta relawan pajak UKDW juga turut terjun langsung membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan. Adapun edukasi pajak secara luring tersebut dihadiri 107 peserta.

Sebagai informasi, PMK 168/2023 memuat petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. DJP menyatakan PMK 168/2023 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 58/2023.

Baca Juga: Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terbitnya peraturan tersebut dalam rangka memberi kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” tuturnya.

Pasal 13 PMK 168/2023 mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. (rig)

Baca Juga: Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, kanwil djp DI Yogyakarta, edukasi pajak, tax center UKDW, peraturan pajak, TER, PPh Pasal 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 30 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan