Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Guna meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, pemerintah menawarkan insentif fiskal kepada investor di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), salah satunya melalui kawasan berikat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018, Kawasan Berikat adalah TPB yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean. Barang-barang ini diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

TPB merupakan bangunan, tempat, atau area yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuan mendapatkan penangguhan bea masuk. Adapun kawasan berikat merupakan area pabean yang sepenuhnya diawasi oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Di kawasan berikat, terdapat 2 badan hukum yang bertugas untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan kegiatan di kawasan tersebut.

Pertama, Penyelenggara Kawasan Berikat yang bertugas menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan. Kedua, Pengusaha Kawasan Berikat yang bertugas untuk melaksanakan dan mengelola kegiatan tersebut.

Untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan berikat, terdapat kriteria yang harus dipenuhi, seperti harus berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Lalu, kawasan tersebut harus memiliki luas minimal 10.000 meter persegi.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Lebih lanjut, PMK 131/2018 juga mengatur terkait dengan tempat yang dijadikan kawasan berikat dan pengolahan barang di dalamnya. Dalam kawasan berikat, terdapat beberapa fasilitas perpajakan yang disediakan.

Fasilitas tersebut meliputi insentif penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM, dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Adapun PDRI ini meliputi PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 atas impor.

Contoh kawasan berikat di Indonesia ialah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang terletak di Jakarta dan Tanjung Emas Export Processing Zone (TEPZ) di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, serta kawasan berikat di Pulau Batam.

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, fasilitas PPN bisa berupa tidak dipungutnya sebagian atau seluruh PPN terutang atau pembebasan dari pengenaan pajak, khususnya untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean, seperti kawasan berikat.

PMK 65/2021 menyebutkan bahwa selain fasilitas PPN, pengusaha kawasan berikat juga bisa memanfaatkan fasilitas perpajakan lain seperti penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI.

Untuk memperoleh fasilitas perpajakan tersebut, penyelenggara dan pengusaha kawasan berikat harus memiliki izin dari kantor wilayah atau persetujuan dari pejabat Bea dan Cukai.

Baca Juga: Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Panduan pajak berjudul Penyerahan Barang di Kawasan Berikat di Perpajakan DDTC telah mengulas aspek perpajakan atas penyerahan barang di kawasan berikat. Berikut beberapa hal yang diulas dalam panduan:

  • Dasar Hukum
  • Latar Belakang
  • Definisi
  • Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat
  • Pengeluaran Barang di Kawasan Berikat
  • Ketentuan Faktur Pajak
  • Ilustrasi Kasus

Untuk menyimak panduan pajak di platform Perpajakan DDTC, Anda bisa mengakses laman berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/penyerahan-barang-di-kawasan-berikat (rig)

Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, pajak, kawasan berikat, fasilitas perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Jum'at, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat