Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Guna meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, pemerintah menawarkan insentif fiskal kepada investor di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), salah satunya melalui kawasan berikat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018, Kawasan Berikat adalah TPB yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean. Barang-barang ini diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

TPB merupakan bangunan, tempat, atau area yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuan mendapatkan penangguhan bea masuk. Adapun kawasan berikat merupakan area pabean yang sepenuhnya diawasi oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Di kawasan berikat, terdapat 2 badan hukum yang bertugas untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan kegiatan di kawasan tersebut.

Pertama, Penyelenggara Kawasan Berikat yang bertugas menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan. Kedua, Pengusaha Kawasan Berikat yang bertugas untuk melaksanakan dan mengelola kegiatan tersebut.

Untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan berikat, terdapat kriteria yang harus dipenuhi, seperti harus berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Lalu, kawasan tersebut harus memiliki luas minimal 10.000 meter persegi.

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Lebih lanjut, PMK 131/2018 juga mengatur terkait dengan tempat yang dijadikan kawasan berikat dan pengolahan barang di dalamnya. Dalam kawasan berikat, terdapat beberapa fasilitas perpajakan yang disediakan.

Fasilitas tersebut meliputi insentif penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM, dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Adapun PDRI ini meliputi PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 atas impor.

Contoh kawasan berikat di Indonesia ialah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang terletak di Jakarta dan Tanjung Emas Export Processing Zone (TEPZ) di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, serta kawasan berikat di Pulau Batam.

Baca Juga: Buku Ini Bisa Jadi Rujukan bagi Akademisi yang Ingin Menulis Pajak

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, fasilitas PPN bisa berupa tidak dipungutnya sebagian atau seluruh PPN terutang atau pembebasan dari pengenaan pajak, khususnya untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean, seperti kawasan berikat.

PMK 65/2021 menyebutkan bahwa selain fasilitas PPN, pengusaha kawasan berikat juga bisa memanfaatkan fasilitas perpajakan lain seperti penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI.

Untuk memperoleh fasilitas perpajakan tersebut, penyelenggara dan pengusaha kawasan berikat harus memiliki izin dari kantor wilayah atau persetujuan dari pejabat Bea dan Cukai.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Panduan pajak berjudul Penyerahan Barang di Kawasan Berikat di Perpajakan DDTC telah mengulas aspek perpajakan atas penyerahan barang di kawasan berikat. Berikut beberapa hal yang diulas dalam panduan:

  • Dasar Hukum
  • Latar Belakang
  • Definisi
  • Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat
  • Pengeluaran Barang di Kawasan Berikat
  • Ketentuan Faktur Pajak
  • Ilustrasi Kasus

Untuk menyimak panduan pajak di platform Perpajakan DDTC, Anda bisa mengakses laman berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/penyerahan-barang-di-kawasan-berikat (rig)

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, pajak, kawasan berikat, fasilitas perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan