Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Guna meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, pemerintah menawarkan insentif fiskal kepada investor di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), salah satunya melalui kawasan berikat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018, Kawasan Berikat adalah TPB yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean. Barang-barang ini diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

TPB merupakan bangunan, tempat, atau area yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuan mendapatkan penangguhan bea masuk. Adapun kawasan berikat merupakan area pabean yang sepenuhnya diawasi oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Di kawasan berikat, terdapat 2 badan hukum yang bertugas untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan kegiatan di kawasan tersebut.

Pertama, Penyelenggara Kawasan Berikat yang bertugas menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan. Kedua, Pengusaha Kawasan Berikat yang bertugas untuk melaksanakan dan mengelola kegiatan tersebut.

Untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan berikat, terdapat kriteria yang harus dipenuhi, seperti harus berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Lalu, kawasan tersebut harus memiliki luas minimal 10.000 meter persegi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lebih lanjut, PMK 131/2018 juga mengatur terkait dengan tempat yang dijadikan kawasan berikat dan pengolahan barang di dalamnya. Dalam kawasan berikat, terdapat beberapa fasilitas perpajakan yang disediakan.

Fasilitas tersebut meliputi insentif penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM, dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Adapun PDRI ini meliputi PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 atas impor.

Contoh kawasan berikat di Indonesia ialah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang terletak di Jakarta dan Tanjung Emas Export Processing Zone (TEPZ) di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, serta kawasan berikat di Pulau Batam.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, fasilitas PPN bisa berupa tidak dipungutnya sebagian atau seluruh PPN terutang atau pembebasan dari pengenaan pajak, khususnya untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean, seperti kawasan berikat.

PMK 65/2021 menyebutkan bahwa selain fasilitas PPN, pengusaha kawasan berikat juga bisa memanfaatkan fasilitas perpajakan lain seperti penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI.

Untuk memperoleh fasilitas perpajakan tersebut, penyelenggara dan pengusaha kawasan berikat harus memiliki izin dari kantor wilayah atau persetujuan dari pejabat Bea dan Cukai.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Panduan pajak berjudul Penyerahan Barang di Kawasan Berikat di Perpajakan DDTC telah mengulas aspek perpajakan atas penyerahan barang di kawasan berikat. Berikut beberapa hal yang diulas dalam panduan:

  • Dasar Hukum
  • Latar Belakang
  • Definisi
  • Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat
  • Pengeluaran Barang di Kawasan Berikat
  • Ketentuan Faktur Pajak
  • Ilustrasi Kasus

Untuk menyimak panduan pajak di platform Perpajakan DDTC, Anda bisa mengakses laman berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/penyerahan-barang-di-kawasan-berikat (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, pajak, kawasan berikat, fasilitas perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama