Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak! Panduan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual Beli

A+
A-
10
A+
A-
10
Simak! Panduan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual Beli

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam dunia bisnis, transaksi jual beli tidak hanya sekadar pertukaran barang dan uang. Terdapat hal lain seperti imbalan yang diberikan dari penjual kepada pembeli sebagai bagian dari transaksi.

Imbalan tersebut dapat berupa uang, barang, dan/atau pengurangan kewajiban yang dianggap sebagai penghargaan. Melalui SE-24/PJ/2018, pemerintah telah mengatur tentang imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli.

Regulasi tersebut mengklasifikasikan imbalan dalam beberapa kondisi, yaitu transaksi jual beli yang dilakukan dengan syarat tertentu, penyediaan ruang atau peralatan tertentu oleh penjual kepada pembeli, dan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi.

Baca Juga: Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Pembahasan imbalan tertentu dalam transaksi jual beli melibatkan beberapa istilah penting. Pertama, penjual mencakup produsen, distributor, dan agen yang menjual produk kepada pembeli.

Kedua, pembeli meliputi mereka yang membeli produk untuk dijual kembali, seperti distributor, agen, dan retailer.

Jika memenuhi syarat tertentu dalam jumlah pembelian, pembeli akan menerima imbalan berupa uang, barang, dan/atau atau pengurangan kewajiban sebagai penghargaan. Penghargaan ini adalah bonus dari penjual atas pencapaian tertentu.

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Bila mencapai jumlah tertentu dalam penjualan, pembeli akan memperoleh imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban. Hal ini merupakan imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam kontrak kerja sama mencantumkan adanya aktivitas jasa.

Untuk mengetahui informasi terkait dengan aspek perpajakan atas imbalan tertentu dalam transaksi jual beli, Anda dapat membaca panduan pajak Imbalan Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli dalam platform Perpajakan DDTC.

Panduan ini membahas:

Baca Juga: Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP
  • Dasar Hukum Perpajakan atas Imbalan Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli
  • Latar Belakang
  • Definisi
  • Perlakuan Pajak atas Imbalan yang Diterima atau Diperoleh Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu
  • Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Ruang dan/atau Peralatan Tertentu
  • Perlakuan Perpajakan atas Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli
  • Ketentuan lainnya
  • Ilustrasi Kasus Perpajakan atas Imbalan Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli

Dengan memahami regulasi perpajakan, Anda sebagai pengusaha atau pengelola pajak perusahaan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan meningkatkan efisiensi operasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, literatur pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat