Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

A+
A-
5
A+
A-
5
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan.

Bila keadaan usaha wajib pajak berubah sehingga PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih besar ketimbang tahun lalu, DJP bisa menerbitkan surat imbauan untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan untuk masa pajak yang tersisa.

"Imbauan untuk melakukan peningkatan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk masa pajak yang tersisa dari tahun pajak berjalan karena wajib pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan dan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak berjalan diproyeksikan akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun pajak sebelumnya," bunyi Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Surat imbauan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari sejak tanggal penerbitan.

Apabila wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan dari otoritas pajak tersebut, DJP berwenang menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan.

Surat keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Sebagai informasi, kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan telah diatur dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

"Dirjen pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu, sebagai berikut: ... terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak," bunyi Pasal 25 ayat (6) huruf f UU PPh.

Dalam Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, DJP mengatur angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung ulang bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha sehingga PPh terutang pada tahun pajak berjalan akan mencapai lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh terutang pada tahun pajak berjalan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, ditjen pajak, penghitungan pajak, pph pasal 25, pajak, angsuran pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya