Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai penghormatan Hari Buruh pada 1 Mei 2024, penting bagi pekerja atau buruh di Indonesia untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks perpajakan.

Menurut UU Ketenagakerjaan, istilah buruh atau pekerja merujuk pada individu yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Umumnya, terdapat dua jenis kontrak kerja.

Pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang biasa dikenal sebagai pegawai kontrak. Kedua, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengacu pada pegawai tetap.

Dalam konteks perpajakan, pengelompokan tersebut tidak berlaku. Dalam pajak penghasilan, kategori pegawai dilihat dari karakteristik berikut:

  1. Pegawai memperoleh penghasilan secara tetap tanpa dipengaruhi oleh jumlah hari kerja atau penyelesaian tugas.
  2. Pegawai bekerja penuh pada pekerjaan tersebut.
  3. Pegawai bekerja berdasarkan kontrak, kesepakatan, perjanjian tertulis atau tidak tertulis, atau menduduki jabatan tertentu.

Sebagai wajib pajak, buruh atau pekerja memiliki beberapa hak, termasuk:

  1. Menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemotong pajak.
  2. Menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong, kecuali untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
  3. Mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
  4. Mendapatkan jaminan kerahasiaan data sebagai wajib pajak.
  5. Mendapatkan insentif pajak.

Buruh atau pekerja juga memiliki kewajiban dasar sebagai wajib pajak, meliputi:

  1. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
  2. Melakukan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  3. Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan selain yang telah dipotong oleh tempat bekerja, apabila memiliki penghasilan lain.

Perhitungan PPh Pasal 21 bagi buruh terbagi menjadi 2 skema, yaitu skema perhitungan untuk buruh dengan status pegawai tetap dan skema penghitungan untuk buruh dengan status sebagai pegawai tidak tetap.

Untuk detail lebih lengkap mengenai perhitungan PPh Pasal 21 bagi buruh atau pekerja, Anda dapat mengunjungi panduan pajak di platform Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/pekerja-atau-buruh.

Panduan pajak tersebut berisikan:

  • Dasar Hukum
  • Definisi
  • Hak Buruh dalam Lingkup Pajak
  • Kewajiban Buruh dalam Lingkup Pajak
  • Perhitungan PPh Pasal 21 Buruh dengan Status Pegawai Tetap
  • Perhitungan PPh Pasal 21 Buruh Dengan Status Pegawai Tidak Tetap
  • Ilustrasi Kasus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, hari buruh, pph pasal 21, literatur pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP