Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai penghormatan Hari Buruh pada 1 Mei 2024, penting bagi pekerja atau buruh di Indonesia untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks perpajakan.

Menurut UU Ketenagakerjaan, istilah buruh atau pekerja merujuk pada individu yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Umumnya, terdapat dua jenis kontrak kerja.

Pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang biasa dikenal sebagai pegawai kontrak. Kedua, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengacu pada pegawai tetap.

Dalam konteks perpajakan, pengelompokan tersebut tidak berlaku. Dalam pajak penghasilan, kategori pegawai dilihat dari karakteristik berikut:

  1. Pegawai memperoleh penghasilan secara tetap tanpa dipengaruhi oleh jumlah hari kerja atau penyelesaian tugas.
  2. Pegawai bekerja penuh pada pekerjaan tersebut.
  3. Pegawai bekerja berdasarkan kontrak, kesepakatan, perjanjian tertulis atau tidak tertulis, atau menduduki jabatan tertentu.

Sebagai wajib pajak, buruh atau pekerja memiliki beberapa hak, termasuk:

  1. Menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemotong pajak.
  2. Menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong, kecuali untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
  3. Mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
  4. Mendapatkan jaminan kerahasiaan data sebagai wajib pajak.
  5. Mendapatkan insentif pajak.

Buruh atau pekerja juga memiliki kewajiban dasar sebagai wajib pajak, meliputi:

  1. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
  2. Melakukan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  3. Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan selain yang telah dipotong oleh tempat bekerja, apabila memiliki penghasilan lain.

Perhitungan PPh Pasal 21 bagi buruh terbagi menjadi 2 skema, yaitu skema perhitungan untuk buruh dengan status pegawai tetap dan skema penghitungan untuk buruh dengan status sebagai pegawai tidak tetap.

Untuk detail lebih lengkap mengenai perhitungan PPh Pasal 21 bagi buruh atau pekerja, Anda dapat mengunjungi panduan pajak di platform Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/pekerja-atau-buruh.

Panduan pajak tersebut berisikan:

  • Dasar Hukum
  • Definisi
  • Hak Buruh dalam Lingkup Pajak
  • Kewajiban Buruh dalam Lingkup Pajak
  • Perhitungan PPh Pasal 21 Buruh dengan Status Pegawai Tetap
  • Perhitungan PPh Pasal 21 Buruh Dengan Status Pegawai Tidak Tetap
  • Ilustrasi Kasus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, hari buruh, pph pasal 21, literatur pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB
KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

berita pilihan

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai