Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai penghormatan Hari Buruh pada 1 Mei 2024, penting bagi pekerja atau buruh di Indonesia untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks perpajakan.

Menurut UU Ketenagakerjaan, istilah buruh atau pekerja merujuk pada individu yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Umumnya, terdapat dua jenis kontrak kerja.

Pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang biasa dikenal sebagai pegawai kontrak. Kedua, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengacu pada pegawai tetap.

Dalam konteks perpajakan, pengelompokan tersebut tidak berlaku. Dalam pajak penghasilan, kategori pegawai dilihat dari karakteristik berikut:

  1. Pegawai memperoleh penghasilan secara tetap tanpa dipengaruhi oleh jumlah hari kerja atau penyelesaian tugas.
  2. Pegawai bekerja penuh pada pekerjaan tersebut.
  3. Pegawai bekerja berdasarkan kontrak, kesepakatan, perjanjian tertulis atau tidak tertulis, atau menduduki jabatan tertentu.

Sebagai wajib pajak, buruh atau pekerja memiliki beberapa hak, termasuk:

  1. Menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemotong pajak.
  2. Menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong, kecuali untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
  3. Mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
  4. Mendapatkan jaminan kerahasiaan data sebagai wajib pajak.
  5. Mendapatkan insentif pajak.

Buruh atau pekerja juga memiliki kewajiban dasar sebagai wajib pajak, meliputi:

  1. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
  2. Melakukan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  3. Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan selain yang telah dipotong oleh tempat bekerja, apabila memiliki penghasilan lain.

Perhitungan PPh Pasal 21 bagi buruh terbagi menjadi 2 skema, yaitu skema perhitungan untuk buruh dengan status pegawai tetap dan skema penghitungan untuk buruh dengan status sebagai pegawai tidak tetap.

Untuk detail lebih lengkap mengenai perhitungan PPh Pasal 21 bagi buruh atau pekerja, Anda dapat mengunjungi panduan pajak di platform Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/pekerja-atau-buruh.

Panduan pajak tersebut berisikan:

  • Dasar Hukum
  • Definisi
  • Hak Buruh dalam Lingkup Pajak
  • Kewajiban Buruh dalam Lingkup Pajak
  • Perhitungan PPh Pasal 21 Buruh dengan Status Pegawai Tetap
  • Perhitungan PPh Pasal 21 Buruh Dengan Status Pegawai Tidak Tetap
  • Ilustrasi Kasus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, hari buruh, pph pasal 21, literatur pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor