Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki akhir April 2024, posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) masih mengalami pelemahan. Rupiah tercatat melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), ringgit Malaysia, dolar Singapura, dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.150. Posisi kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada posisi Rp15.910 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia terpantau turun dengan nilai kurs pajak berada di posisi Rp10.373,60 per dolar Australia. Nilai kurs tersebut turun apabila dibandingkan dengan capaikan pekan lalu yang dipatok pada level Rp10.420,53 per dolar Australia.

Baca Juga: Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Hal berbeda terjadi untuk kurs pajak dalam ringgit Malaysia yang berbalik menguat terhadap rupiah. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.373,22 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan dengan pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.341,37 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota ini berada di posisi Rp11.852,97 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada tingkat Rp11.766,12 per dolar Singapura.

Reli penguatan kurs pajak juga berlaku untuk euro. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp17.187,59. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp17.127,21 per euro.

Baca Juga: Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 16/MK.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 April 2024 - 30 April 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.150,00 240,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.373,60 -46,93
3 Dolar Kanada (CAD) 11.717,94 69,50
4 Kroner Denmark (DKK) 2.303,59 7,70
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.062,20 31,60
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.373,22 31,85
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.525,44 -22,31
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.468,02 -6,83
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.067,64 60,87
10 Dolar Singapura (SGD) 11.852,97 86,85
11 Kroner Swedia (SEK) 1.476,61 -11,66
12 Franc Swiss (CHF) 17.715,61 215,28
13 Yen Jepang (JPY) 10.450,26 28,11
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,31 0,74
15 Rupee India (INR) 193,40 2,43
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.875,28 359,34
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,20 0,00
18 Peso Philipina (PHP) 282,49 0,97
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.305,00 63,87
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,75 0,43
21 Baht Thailand (THB) 438,35 1,84
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.830,96 93,96
23 Euro Euro (EUR) 17.187,59 60,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.226,36 32,96
25 Won Korea (KRW) 11,67 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP