Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki akhir April 2024, posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) masih mengalami pelemahan. Rupiah tercatat melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), ringgit Malaysia, dolar Singapura, dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.150. Posisi kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada posisi Rp15.910 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia terpantau turun dengan nilai kurs pajak berada di posisi Rp10.373,60 per dolar Australia. Nilai kurs tersebut turun apabila dibandingkan dengan capaikan pekan lalu yang dipatok pada level Rp10.420,53 per dolar Australia.

Baca Juga: Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Hal berbeda terjadi untuk kurs pajak dalam ringgit Malaysia yang berbalik menguat terhadap rupiah. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.373,22 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan dengan pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.341,37 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota ini berada di posisi Rp11.852,97 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada tingkat Rp11.766,12 per dolar Singapura.

Reli penguatan kurs pajak juga berlaku untuk euro. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp17.187,59. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp17.127,21 per euro.

Baca Juga: Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 16/MK.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 April 2024 - 30 April 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.150,00 240,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.373,60 -46,93
3 Dolar Kanada (CAD) 11.717,94 69,50
4 Kroner Denmark (DKK) 2.303,59 7,70
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.062,20 31,60
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.373,22 31,85
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.525,44 -22,31
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.468,02 -6,83
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.067,64 60,87
10 Dolar Singapura (SGD) 11.852,97 86,85
11 Kroner Swedia (SEK) 1.476,61 -11,66
12 Franc Swiss (CHF) 17.715,61 215,28
13 Yen Jepang (JPY) 10.450,26 28,11
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,31 0,74
15 Rupee India (INR) 193,40 2,43
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.875,28 359,34
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,20 0,00
18 Peso Philipina (PHP) 282,49 0,97
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.305,00 63,87
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,75 0,43
21 Baht Thailand (THB) 438,35 1,84
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.830,96 93,96
23 Euro Euro (EUR) 17.187,59 60,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.226,36 32,96
25 Won Korea (KRW) 11,67 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB
KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

berita pilihan

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai