Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

A+
A-
3
A+
A-
3
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi positif nilai pabean atas bea masuk transaksi impor ventilator dari Swiss.

Dalam perkara ini, wajib pajak mengimpor barang hamilton c2 intelligent ventilator including accessories dan lain-lain. Otoritas bea dan cukai menilai penetapan nilai pabean harus dilakukan berdasarkan pada nilai lain yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) hingga ayat (5) PMK 160/2010.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat nilai pabean seharusnya ditetapkan berdasarkan pada nilai transaksi barang impor yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 160/2010.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh otoritas bea dan cukai. Dalam proses persidangan tersebut, terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Dalam hal ini, terdapat Hakim Pengadilan Pajak yang berbeda pendapat dengan mayoritas hakim lain. Hakim yang dimaksud menyatakan mengabulkan permohonan banding wajib pajak. Menurutnya, harga yang ditetapkan oleh otoritas bea dan cukai merupakan harga penawaran yang tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai transaksi.

Di sisi lain, mayoritas Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi positif nilai pabean atas bea masuk yang ditetapkan oleh otoritas bea dan cukai. Hal ini dikarenakan wajib pajak tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-53537/PP/M.IXB/19/2014 tertanggal 26 Juni 2014, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 30 September 2014.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif nilai pabean untuk penghitungan bea masuk akibat perbedaan metode penetapan nilai pabean.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Persoalan dalam sengketa ini ialah perbedaan pendapat antara Pemohon PK dan Termohon PK atas penggunaan metode penghitungan besaran nilai pabean atas kegiatan impor.

Dalam perkara ini, Pemohon PK menggunakan metode penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 160/2010. Berdasarkan pada pasal tersebut, penghitungan nilai pabean ditentukan berdasarkan pada international commercial terms (incoterms) cost (biaya), insurance (asuransi), dan freight (pengangkutan) atau dikenal juga dengan CIF.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Berdasarkan pada metode itu, nilai pabean dalam pemberitahuan impor barang (PIB) adalah senilai CIF CHF356.615,39. Secara detail, besaran tiap komponennya ialah cost (biaya) senilai CHF350.915,6, insurance (asuransi) senilai CHF1.774,21, dan freight (pengangkutan) senilai CHF3.925,68.

Nilai CIF tersebut menggunakan harga sebagaimana tertera pada invoice yang ditagih dan diterbitkan oleh lawan transaksi. Invoice tersebut, bersama dengan PIB, airwaybill, aplikasi transfer, dan rekening koran, telah dilampirkan sebagai bukti dokumen pendukung. Hal ini dilakukan guna memenuhi persyaratan penggunaan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.

Kemudian, Pemohon PK berpendapat metode lain sebagaimana yang digunakan oleh Termohon PK tidak dapat digunakan. Sebab, nilai pabean sudah ditetapkan dengan metode sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 160/2010.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Dengan begitu, penetapan nilai pabean dengan metode lain yang dilakukan Termohon PK tidak dapat diterapkan. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan nilai pabean yang dihitungnya sudah tepat.

Sebaliknya, Termohon PK tidak sependapat dengan pernyataan Pemohon PK. Menurutnya, penentuan nilai pabean dalam kasus ini seharusnya ditetapkan dengan metode lain. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) hingga ayat (5) PMK 160/2010.

Merujuk pada metode tersebut, perhitungan CIF yang disampaikan oleh Termohon PK dilakukan dengan berdasarkan pada harga pasar yang diperoleh melalui internet. Harga tersebut dijadikan dasar bagi Termohon PK untuk melakukan koreksi positif terhadap nilai pabean.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Termohon PK menyatakan bahwa nilai pabean yang digunakan Pemohon PK tidak tepat. Menurutnya, penetapan koreksi positif atas nilai pabean yang ditetapkannya sudah tepat.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding sehingga terdapat pajak yang kurang dibayar terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam putusan PK ini, Mahkamah Agung menyatakan penetapan nilai pabean yang dilakukan Termohon PK tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan Termohon PK memakai harga pasar yang tidak mencerminkan harga transaksi yang terjadi di dalam negeri.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Adapun harga yang dimaksud ialah harga penawaran atas jenis barang yang sama yang bersumber dari sebuah situs di internet. Menurut Mahkamah Agung, penggunaan harga fiktif yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Muhammad Farrel Arkan)

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, kepabeanan, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra