Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

A+
A-
1
A+
A-
1
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah sempat melemah dalam 6 minggu terakhir untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.206. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau turun tipis dibandingkan posisi pada pekan lalu yang bertengger pada angka Rp16.212 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.610,55 per dolar Australia atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.533,13 per dolar Australia.

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Ringgit Malaysia juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.408,09 per ringgit Malaysia atau naik dari posisi pekan lalu yang tercatat sejumlah Rp3.394,66 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.932,30 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.907,83 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.367,17 yang berlaku untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik signifikan ketimbang posisi pekan lalu yang berada pada teritori Rp17.339,49 per euro.

Baca Juga: Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 18/KM.10/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 08 Mei 2024 - 14 Mei 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.206,00 -6,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.610,55 77,42
3 Dolar Kanada (CAD) 11.822,09 -29,51
4 Kroner Denmark (DKK) 2.328,49 3,82
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.072,43 2,40
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.408,09 13,43
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.647,96 26,26
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.472,64 -4,41
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.309,39 119,21
10 Dolar Singapura (SGD) 11.932,30 24,47
11 Kroner Swedia (SEK) 1.484,71 -4,99
12 Franc Swiss (CHF) 17.763,07 8,39
13 Yen Jepang (JPY) 10.449,47 44,08
14 Kyat Myanmar (MMK) 0,03 -7,68
15 Rupee India (INR) 194,19 -0,33
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.640,80 20,59
17 Rupee Pakistan (PKR) 102,34 44,12
18 Peso Philipina (PHP) 281,80 0,45
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.320,74 -1,60
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,56 0,19
21 Baht Thailand (THB) 438,48 0,45
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.935,17 34,69
23 Euro Euro (EUR) 17.367,17 27,68
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.242,51 9,99
25 Won Korea (KRW) 11,79 0,00

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal