Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp53,57 triliun hingga 25 Maret 2024.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetya mengatakan realisasi tersebut setara dengan 19,17% dari target pada tahun ini senilai Rp279,46 triliun.

"Realisasi tersebut terdiri atas PPh nonmigas sebesar Rp21,30 triliun, PPh migas Rp14,53 triliun, PPN sebesar Rp17,48 triliun, PBB sebesar Rp122,70 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp125 miliar," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada saat yang sama, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh kanwil-kanwil di Jakarta mencapai Rp179,85 triliun, turun 12,12% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Setoran pajak dari PPh nonmigas mencapai Rp98,1 triliun, tumbuh 1,4% berkat kontribusi signifikan dari PPh Pasal 25 badan.

Sebaliknya, PPN tercatat Rp70,19 triliun, turun 20,69% akibat turunnya nilai impor serta kegiatan wajib pajak pada sektor manufaktur dan perdagangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Terkait dengan kepabeanan dan cukai, Kepala Bidang Perbendaharaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Andi Hermawan menyebut setoran kepabeanan dan cukai mampu mencapai Rp2,83 triliun.

Penerimaan bea masuk tercatat turun sebesar 20,61%, sedangkan bea keluar tumbuh sebesar 1.238,12%. Lonjakan bea keluar tersebut didorong oleh penerbitan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar (SPKPNK) yang signifikan. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta khusus, penerimaan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?