Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga April 2022, Ada Rp1,65 Triliun Piutang Pajak yang Daluwarsa

A+
A-
1
A+
A-
1
Hingga April 2022, Ada Rp1,65 Triliun Piutang Pajak yang Daluwarsa

Ilustrasi. Tim Percepatan Pencairan Piutang Pajak (P4), KPP Pratama Samarinda Ilir, menerima wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat terdapat piutang pajak senilai Rp1,65 triliun yang mengalami daluwarsa penagihan sepanjang 1 Januari hingga 30 April 2022.

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, pemerintah mengungkapkan piutang pajak senilai Rp1,65 triliun tersebut bersumber dari 919.938 ketetapan pajak.

"Saat ini piutang tersebut masuk kategori macet dan disisihkan sebesar 100%," tulis pemerintah pada LKPP 2021, dikutip Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Bila diperinci, piutang pajak daluwarsa yang paling dominan adalah piutang PPN senilai Rp508,12 miliar yang bersumber dari 223.017 ketetapan pajak. Selanjutnya, terdapat piutang PPh badan daluwarsa senilai Rp402,4 miliar yang bersumber dari 98.454 ketetapan pajak.

Pemerintah juga mencatat adanya piutang PPh orang pribadi yang daluwarsa pada 1 Januari hingga 30 April 2022 senilai Rp114 miliar yang bersumber dari 228.793 ketetapan pajak.

Meski mengalami daluwarsa pada tahun ini, pemerintah menulis terdapat beberapa kondisi yang membuat daluwarsa penagihan pajak menjadi tertangguhkan sesuai dengan PMK 189/2020.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Atas utang pajak tahun pajak 2007 dan sebelumnya, daluwarsa tertangguh bila terdapat pengakuan utang dari wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung.

Atas utang pajak tahun pajak 2008 dan tahun-tahun setelahnya, daluwarsa tertangguh bila wajib pajak mengakui adanya utang pajak baik secara langsung maupun tidak langsung atau bila DJP melakukan penyidikan.

Untuk diketahui, BPK melalui LHP LKPP 2021 telah menyoroti kinerja pemerintah dalam melakukan penagihan atas piutang pajak. Pasalnya, terdapat setidaknya Rp20,84 triliun piutang pajak macet yang dipandang belum dilakukan penagihan secara memadai.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

BPK pun meminta kepada DJP untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : piutang pajak, penagihan, LKPP 2021, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya