Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hukuman Guillotine

A+
A-
1
A+
A-
1
Hukuman Guillotine

Ilustrasi. (euronews.com)

PADA abad ke-18 di Perancis, hidup tiga lelaki yang bersahabat karib. Yang pertama adalah seorang ekonom, yang kedua seorang pengumpul pajak, dan yang ketiga seorang akuntan. Kalau berkumpul, entah kenapa, ketiganya sering membuat onar. Ada saja keributan dibikinnya.

Suatu malam, ketiganya berkumpul di sebuah café. Mereka bermain lempar koin, dan tak lama meledaklah keributan itu. Seorang perempuan pelayan café yang tak tahu apa-apa harus kehilangan nyawanya karena tersedak koin yang dibuat mainan ketiga sahabat tersebut.

Polisi lalu membawa ketiga sahabat itu ke pengadilan. Tuduhannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Setelah memeriksa saksi dan bukti, hakim memutuskan menghukum ketiganya dengan pancung guillotine. “Mata harus dibalas mata,” kata hakim.

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Pada hari yang telah ditentukan, ketiga lelaki tersebut mengantre di depan guillotine, di hadapan ratusan warga. Raja Perancis Louis XVI bertindak selaku pemimpin upacara penghukuman. Lelaki pertama, ekonom tadi, perlahan melangkah menempatkan kepalanya di lubang.

Lalu algojo melepaskan guillotine, dan ajaib, guillotine berhenti beberapa senti di atas leher lelaki tersebut. Menyaksikan itu, Raja Louis XVI pun langsung berkata. “Di bawah hukum negara kita, jika guillotine gagal melakukan tugasnya, maka Anda dinyatakan bebas.”

Ekonom ini pun bangkit. Ia lega bukan kepalang. Ia selamat.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Lelaki kedua, seorang pengumpul pajak, kemudian mengambil tempatnya. Setelah algojo melepas guillotine, aneh bin ajaib, guillotine itu kembali berhenti beberapa senti di atas lehernya. Raja, yang keheranan, terpaksa kembali berkata.

“Di bawah hukum negara kita, jika guillotine gagal melakukan tugasnya, maka Anda dinyatakan bebas.”

Pengumpul pajak ini pun bangun. Ia memeluk sahabatnya ekonom tadi dan menangis terharu karena lolos dari hukuman pancung guillotine.

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Tiba giliran lelaki ketiga, seorang akuntan. Ia pun menempatkan kepalanya di lubang guillotine, dan mendongak. Setelah diam sejenak, sebelum algojo melepaskan guillotine-nya, ia berkata. “Tunggu sebentar. Aku pikir aku melihat apa masalahnya..” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : anekdot pajak, akuntan, guillotine

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 16 April 2024 | 11:15 WIB
PMK 186/2021

Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya