Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyusunan laporan keuangan satker penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas kini mengacu pada PMK 115/2023. Praktik akuntansi dan pelaporan keuangan satker PNBP migas mengalami perubahan, yakni dari basis kas menuju akrual (cash towards accrual) menjadi berbasis akrual (accrual).

PMK 115/2023 juga menguraikan kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan satker PNBP khusus bendahara umum negara (BUN), khususnya yang terkait dengan pendapatan. Apa saja?

"[Pertama], pendapatan-aporan realisasi anggaran (cash basis) adalah semua penerimaan KUN (kas umum negara) yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat," bunyi Lampiran PMK 115/2023, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Kedua, pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau kas negara melalui bank persepsi.

Ketiga, pendapatan-laporan operasional diakui pada saat timbulnya hak negara.

Keempat, akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk penerimaan yang disetor ke rekening minyak dan gas bumi dan asas neto untuk penerimaan yang disetor langsung ke kas negara melalui bank persepsi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kelima, pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan.

Beleid tersebut juga menjabarkan bahwa asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip 'ditanggung dan dibebaskan' (assume and discharge) bagi para kontraktor yang di dalam kontrak kerja samanya mengatur prinsip tersebut.

Berdasarkan prinsip assume and discharge, kontraktor dianggap telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya apabila telah menyetorkan bagian hasil penjualan minyak dan gas bumi kepada negara.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

"Dengan demikian, satker PNBP migas terlebih dulu menghitung kewajiban pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas dan mengalokasikan dana di rekening migas, sebelum dilakukannya pengakuan pendapatan (earning process)", bunyi Lampiran PMK 115/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akuntansi keuangan, akuntansi PNBP, PNBP, migas, BUN, KUN, PMK 115/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

ABS Bereskan Piutang PNBP, Pengusaha Tak Boleh Protes Jika Diblokir

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan sebesar 6,25 Persen

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade