Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

A+
A-
6
A+
A-
6
Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor akuntan publik (KAP) wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat akhir bulan ini.

Sesuai dengan PMK 186/2021, KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UU 5/2011 tentang Akuntan Publik.

“KAP wajib menyampaikan laporan secara lengkap dan benar melalui sistem elektronik paling lambat setiap akhir bulan April setiap tahunnya,” bunyi penggalan Pasal 40 ayat (1) PMK 186/2021, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Berdasarkan informasi pada laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), penyampaian laporan tahunan KAP secara online melalui Portal Sistem Informasi Profesi Keuangan https://sso-pppk.kemenkeu.go.id.

Sesuai dengan ketentuan PMK 186/2021, laporan yang harus disampaikan tersebut terdiri atas 3 laporan. Pertama, laporan kegiatan usaha KAP untuk tahun takwim sebelumnya. Kedua, laporan keuangan KAP untuk tahun takwim sebelumnya.

Ketiga, laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP yang mempunyai rekan (sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan) warga negara asing (WNA) dan/atau mempekerjakan WNA.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Adapun laporan kegiatan usaha terdiri atas laporan pemberian jasa selain jasa audit atas informasi keuangan historis dan data tenaga kerja KAP. Data tenaga kerja KAP meliputi tenaga kerja profesional pemeriksa dan nonpemeriksa, tenaga kerja administratif, serta tenaga kerja asing.

“KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [penyampaian laporan] dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” bunyi penggalan Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2021.

Berdasarkan pada Pasal 54 ayat (2) PMK 186/2021, sanksi administratif berupa peringatan tertulis ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Adapun keputusan tersebut ditetapkan kepala PPPK atas nama menteri keuangan.

Baca Juga: Usaha Masih Rentan, Maskapai Penerbangan Minta Lagi Diskon Cukai Avtur

Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis itu dapat disertai dengan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 186/2021, akuntan publik, kantor akuntan publik, KAP, UU 5/2011, laporan tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 16 April 2024 | 14:35 WIB
PMK 186/2021

Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Minggu, 14 April 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan, Ternyata karena ‘Tak Lengkap’

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun