Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

A+
A-
18
A+
A-
18
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan PMK 186/2021, kantor akuntan publik (KAP) dan akuntan publik (AP) wajib menyampaikan kode QR (QR code) dalam laporan auditor independen atau LAI.

KAP wajib mencantumkan kode QR pada laporan auditor independen yang diterbitkan sebagai hasil pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis. AP wajib mencantumkan kode QR pada lembar yang sama dengan lembar tanda tangan opini AP dalam laporan auditor independen.

“Ketentuan mengenai kode QR dan penyampaian data kelengkapan … mulai berlaku 1 Mei 2022,” bunyi Pasal 66 PMK 186/2021, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Berdasarkan pada Pasal 39 ayat (3) PMK 186/2021, KAP melakukan pendaftaran laporan auditor independen melalui sistem elektronik pada saat laporan auditor independen diterbitkan guna mendapatkan kode QR.

Pendaftaran laporan auditor independen itu dilakukan dengan mengisi nomor laporan auditor independen dengan:

  • memenuhi ketentuan penomoran laporan sesuai pedoman penomoran yang ditetapkan kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK);
  • mengisi data klien; dan
  • mengunggah dokumen laporan keuangan auditan yang telah disetujui klien.

“KAP wajib mengunggah dokumen laporan auditor independen … yang telah ditandatangani dan dicantumkan kode QR pada saat laporan auditor independen diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 39 ayat (5) PMK 186/2021.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

KAP dapat membuat kode QR sendiri setelah memperoleh persetujuan kepala PPPK. Syaratnya, pertama, sistem yang dimiliki KAP terintegrasi dengan sistem elektronik untuk pendaftaran laporan auditor independen.

Kedua, sistem yang dimiliki KAP berisi data dan dokumen yang diperlukan di atas secara aktual (real time) pada saat laporan auditor independen diterbitkan. Namun, kepala PPPK dapat membatalkan persetujuan jika kode QR KAP tidak lagi memenuhi ketentuan.

KAP yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. AP yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. (kaw)

Baca Juga: Usaha Masih Rentan, Maskapai Penerbangan Minta Lagi Diskon Cukai Avtur

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 186/2021, akuntan publik, kantor akuntan publik, KAP, UU 5/2011, kode QR, QR code, laporan auditor independen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 16 April 2024 | 11:15 WIB
PMK 186/2021

Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Minggu, 14 April 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan, Ternyata karena ‘Tak Lengkap’

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya